Sabtu, 23 Juni 2012

Pengertian Perjanjian, Perusahaan dan Bangkrut

Definisi 'perjanjian' Indonesian to Indonesian noun 1. persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; source: kbbi3 2. syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; source: kbbi3 3. tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; source: kbbi3 4. Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; source: kbbi3 5. Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu. APA ITU PERUSAHAAN? Pengertian Perusahaan dan Tujuannya Pengertian Perusahaan dan Tujuannya Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut. Jenis-Jenis Perusahaan Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu : a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. b) Perusahaan Dagang (Merchandising) Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya. c) Perusahaan Jasa (Service) Menghasilkan jasa untuk pelanggan. Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni : a) Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan b) Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu c) Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah d) Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation) Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi. Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan, persekutuan, korporasi maupun campuran. Strategi Bisnis Serangkaian rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi (differentiation-strategy). Rantai Nilai Perusahaan Apabila perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa. Pihak-Pihak yang Berkepentingan Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari : a) Pemilik (owners) Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya. b) Manajer (manager) Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan. c) Karyawan (employee) Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah. d) Pelanggan (customers) Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan. e) Kreditor (creditors) Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit. f) Pemerintah (government) Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan. Peranan Akuntansi dalam Perusahaan Secara umum, akuntansi didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Proses di mana akuntansi menghasilkan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan dapat dilihat dari gambar berikut : Profesi Akuntansi Para akuntan berkarier sebagai akuntan perusahaan atau akuntan publik. Akuntan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi nirlaba disebut sebagai akuntan swasta (private-accountant); sedangkan akuntan beserta staf mereka yang memberikan jasa akuntansi berdasarkan honor (fee) disebut akuntan public (public-accountant). Bidang Spesialisasi Akuntansi Pada umumnya, terdapat dua bidang akuntansi yaitu : a) Akuntansi keuangan (financial-accounting) Berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan data serta kegiatan ekonomi perusahaan. b) Akuntansi manajemen Menggunakan akuntansi keuangan maupun data yang diestimasi untuk membantu manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan serta membuat prediksi di masa depan. Bidang lainnya yang terkait ialah akuntansi biaya, akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi nirlaba dan akuntansi sosial. Prinsip-Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP-General Accepted Accounting Principle) Prinsip dan konsep akuntansi dikembangkan dari hasil penelitian praktek akuntansi sehari-hari. Saat ini, Financial Accounting Standards Board (FASB) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan di AS dengan tugas utama mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi. Tugas yang sama dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Beberapa konsep dan prinsip akuntansi ialah : a) Konsep Entitas Usaha (Business Entity Concept) Perusahaan dipandang sebagai entitas terpisah dari pemilik, kreditor maupun pihak yang berkepentingan lainnya. Misal : akuntan yang bekerja pada sebuah perusahaan hanya akan melakukan pembukuan terhadap kegiatan perusahaan bukan kegiatan pribadinya. b) Konsep Biaya (Cost Concept) Merupakan dasar untuk membukukan harga pertukaran atau biaya. Misalnya : sebuah mesin dibeli seharga Rp 10 juta, maka jumlah tersebut harus dimasukkan ke dalam catatan akuntansi pembeli. Mungkin sebelumnya, penjual meminta harga Rp 12 juta; sementara mungkin pembeli menawar Rp 8 juta untuk mesin tersebut. c) Konsep Objektivitas (Objectivity Concept) Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada bukti obyektif. d) Konsep Unit Pengukuran (Unit of Measure Concept) Data ekonomi dicatat dalam satuan mata uang. Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Pemilik Sumber daya yang dimiliki perusahaan disebut aktiva (assets). Contohnya : kas, tanah, gedung, peralatan, dsb. Hak atau klaim atas asset, dibagi menjadi dua jenis utama, yakni : a) Hak Kreditor Memperlihatkan utang perusahaan yang disebut kewajiban (liabilities) b) Hak Pemilik Disebut juga ekuitas pemilik (owner’s equity) Hubungan antara liabilities dan owner’s equity ialah : Persamaan di atas dikenal sebagai persamaan akuntansi (accounting-equation). Biasanya kewajiban diletakkan sebelum ekuitas pemilik karena kreditor mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan. Transaksi Bisnis dalam Persamaan Akuntansi Kejadian atau kondisi ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi kondisi keuangan atau hasil operasi suatu entitas disebut transaksi bisnis (business transaction). Semua transaksi bisnis dapat dinyatakan dengan perubahan pada ketiga unsur persamaan akuntansi. DEFINISI – ARTI – PENGERTIAN BANGKRUT definisi – arti – pengertian bangkrut adalah a 1) menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dsb); gulung tikar: perusahaan itu hampir -- karena selalu rugi; 2) jatuh miskin; habis harta bendanya: karena kesukaannya berjudi akhirnya ia --; membangkrutkan menyebabkan (menjadikan) bangkrut; kebangkrutan perihal (keadaan) bangkrut (suatu perusahaan dsb) http://www.artikata.com/arti-366336-perjanjian.html http://selaputs.blogspot.com/2011/03/definisi-arti-pengertian-bangkrut.html http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-perusahaan.html

Sumber Sumber Hukum Formal Di Indonesia

Sumber Hukum Formal Di Indonesia Published March 31, 2012 by erikacixers Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari : UUD 1945 Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu : - Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia - Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar - Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar UU Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945) Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. PerPu (Peraturan Pusat) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang. PP (Peraturan Pemerintah) Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Kepres dan Inpres Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ; tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi Yurisprudensi Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Hukum tidak tertulis Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ). Hukum Internasional Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ; Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara. Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan. Doktrin Doktrin merupakan pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum. Sumber : http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/33-bahan-kuliah-han.html

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu: Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya. Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya. Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu: Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil. Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian: 1) Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel) 2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri. Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok: 1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat 2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing 3. Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat. Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia. http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/