guE
- __=_oZiyEe_=__
- Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
- simple man with ordinary life :)
Selasa, 09 Juli 2013
IF I BECOME A BUSINESSMAN IN THE FUTURE
Business is a normal thing being spoken of around us. Already many businessman, young and immature trying to establish business both in small, intermediate, even a large scale. To be a businessmen, at least there are a few things must be considered and owned anyone wishing to plunge in the business world, that is surely those who have the funds, intention, determination and strong courage.
Around me, friends or neighbors, so many have tried to do business, among others, tried in the field of food, clothes and other daily supplies, then in the field of livestock animals, and various other types of businesses
Honestly, I am interested less to be entrepreneurs but if asked next time has capital, what business wanted to open up? Hmm maybe i want to try being the agent foodstuffs staple or pass as basic needs.
Why I wanted to be an agent material of basic needs? because everyone definitely need basic foodstuffs such as rice, eggs, sugar and others, and with the importance of foodstuffs, that will facilitate anyway in acquiring market.
On the issue of the threat of businesses, may not be too big a threat that will happen from some competitor, because in the area of my home is not too much and there are only regular grocery stalls which may eventually they shall take food from my place and back, they sell and this thing called mutualism symbiosis
Application Letter
Jakarta, 8 July 2013
Attention :
Personal Manager of PT Bursa Efek Indonesia ,Tbk.
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Dear Mr./Mrs,
I am writing to apply for the programmer position advertised in the BEI. As requested, I am enclosing a completed job application, my certification, my resume and three references.
The opportunity presented in this listing is very interesting, and I believe that my strong technical experience and education will make me a very competitive candidate for this position. The key strengths that I possess for success in this position include:
I have successfully designed, developed, and supported live use applications
I strive for continued excellence
I provide exceptional contributions to customer service for all customers
With a BS degree in Computer Programming, I have a full understanding of the full life cycle of a software development project. I also have experience in learning and excelling at new technologies as needed.
Please see my resume for additional information on my experience.
I can be reached anytime via email at trazet_x@yahoo.com or my cell phone, 0838-7160-8365.
Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.
Sincerely,
Mohamad Fauzy Nur Wahid
Sumber:
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
I have successfully designed, developed, and supported live use applications
I strive for continued excellence
I provide exceptional contributions to customer service for all customers
With a BS degree in Computer Programming, I have a full understanding of the full life cycle of a software development project. I also have experience in learning and excelling at new technologies as needed.
Please see my resume for additional information on my experience.
I can be reached anytime via email at trazet_x@yahoo.com or my cell phone, 0838-7160-8365.
Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.
Sincerely,
Mohamad Fauzy Nur Wahid
Sumber:
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
Curiculum Vitae
Personal Details
Name : Mohamad Fauzy Nur Wahid
Sex : Male
Place, Date of Birth : Jakarta, December 17th, 1992
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 175 cm, 65 kg
Religion : Moslem
Address : Jl. Sirsak No 4 Jakarta Selatan
Mobile : 081 123 45678
E-mail : trazet_x@yahoo.com
Educational Background
1998 – 2004 : Jagakarsa 02 Elementary School
2004 – 2007 : Jagakarsa 254 Junior High School
2007 – 2010 : YPR Senior High School
2010 – Now : Accounting Departement at Gunadarma University, Depok
Course & Education
2009 : Computer for 3 months
2011 : English for 9 months
Qualifications
1.Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation)
2.Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
3.Taxation System
4.Internet Literate.
Sumber:
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
Name : Mohamad Fauzy Nur Wahid
Sex : Male
Place, Date of Birth : Jakarta, December 17th, 1992
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 175 cm, 65 kg
Religion : Moslem
Address : Jl. Sirsak No 4 Jakarta Selatan
Mobile : 081 123 45678
E-mail : trazet_x@yahoo.com
Educational Background
1998 – 2004 : Jagakarsa 02 Elementary School
2004 – 2007 : Jagakarsa 254 Junior High School
2007 – 2010 : YPR Senior High School
2010 – Now : Accounting Departement at Gunadarma University, Depok
Course & Education
2009 : Computer for 3 months
2011 : English for 9 months
Qualifications
1.Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation)
2.Computer Literate (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook).
3.Taxation System
4.Internet Literate.
Sumber:
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id
Kamis, 29 November 2012
CONTOH PENERAPAN KUTIPAN
Menurut jenisnya, ada dua macam kutipan
1. Kutipan Langsung
Yaitu mengutip pendapat orang lain secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat, sesuai dengan teks aslinya.
Ada dua cara penerapan kutipan langsung dalam karya ilmiah.
a. Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris
1) Kutipan ditulis menyatu dengan teks
2) Jarak antara baris dengan baris dua spasi.
3) Kutipan diapit dengan tanda petik
4) Kutipan diikuti nama akhir pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman.
Contoh:
Dalam kenyatannya, tidak ada definisi manajemen yang telah diterima secara universal. ”Menurut Follet (1982:8) manajemen diartikan sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
b. Kutipan langsung yang lebih dari empat baris
1) Kutipan dipisahkan dari teks dengan jarak 2,5 spasi
2) Jarak antara baris dengan baris kutipan satu spasi
3) Kutipan boleh diapit tanda petik, boleh juga tidak
4) Seluruh kutipan dimasukkan ke dalam 5-7 ketikan.
Contoh :
Ada lima dasar pengklasifikasian rencana organisasi, salah satunya adalah bidang fungsional.
”Handoko (2009:84) mengemukakan bahwa bidang fungsional mencakup rencana produksi, pemasaran, keuangan, dan personalia. Setiap faktor tersebut memerlukan tipe perencanaan yang berbeda. Misal, rencana produksi akan meliputi perencanaan kebutuhan bahan, scheduling produksi, jadwal pemeliharaan mesin, dan sebagainya. Sedang rencana pemasaran berisi target penjualan, program promosi, dan sebagainya”.
2. Kutipan Tidak Langsung (Kutipan Isi)
Yaitu kutipan pendapat orang lain yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri. Artinya kata-kata yang digunakan tidak sama dengan kata-kata yang dikutip, tetapi hanya diambil idenya saja.
a. Ditulis menyatu dengan teks
b. Tidak menggunakan tanda petik
c. Mencantumkan nama akhir pengarang, tahun, dan nomor halaman.
Contoh:
Isu Millenium Bug atau yang lebih dikenal dengan istilah Y2K berpengaruh besar terhadap peningkatan penjualan komputer. Di Indonesia, sejak kwartal pertama tahun 2006, penjualan komputer mengalamai peningkatan hingga 50-200 %. Menurut Prasetyo (2008), penjualan Personal Computer (PC) Wearnes meningkat dibandingkan angka penjualan tahun sebelumnya.
C. Prinsip-prinsip Kutipan
Ada beberapa prinsip menulis kutipan dalam karya ilmiah.
Nama penulis ditulis pada bagian permulaan kalimat
Contoh: ”Gordon (2006) melaporkan bahwa bahan dasar harus tersedia dengan cukup untuk menjamin kelancaran proses produksi”.
Nama penulis ditulis pada tengah kalimat
Contoh:
”Meskipun komunikasi formal sangat penting bagi organisasi besar, seperti dilaporkan oleh (Purwanto, 2006:134), namun kurang menguntungkan bagi sudut pandang individual maupun perusahaan”.
3. Nama penulis ditulis pada akhir kalimat
Contoh:
”Salah satu keunggulan komunikasi nonverbal adalah kesahihannya atau realiabilitas (Suzuki, 2000).”
4. Bila penulisnya ada dua atau tiga orang, maka semuanya harus disebutkan dan dikutip dengan menggunakan kata “dan” atau tanda “&”.
Contoh:
”Menurut Evans dan Maxwell (2008:56) faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan”.
5. Bila terdapat enam atau lebih penulis, maka dikutip menggunakan et al atau dkk.
Contoh:
”Bauran Pemasaran atau Marketing Mix tersebut merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya” (Gitosudarmo dkk, 1992:64).
6. Penulis yang sama membuat 2 makalah atau buku dalam tahun yang sama dan diacu dalam tulisan. Dalam teks tetap ditulis dengan nama penulis dan tahun dengan index a, b ds. Misalnya: ……….(Romijn 1977a), ditempat lain dalam teks diacu penulis yang sama tetapi tahun yang berlainan. Misalnya “……….(Romijn 1977b)….
7. Bila yang diacu lebih dari dua sumber
a. Jika penulis masuk dalam uraian, semua sumber disebutkan dalam urut tahun.
Contoh:
”Menurut Takagi (1993:255), Watanabe dan Goto (1995), dan Sato (1999:81) di mata konsumen, analisa pasar merupakan upaya untuk mencari pengusaha yang menawarkan atau menjual produk yang sesuai dengan keinginan mereka”.
b. Penulis tidak masuk uraian, maka antara sumber-sumber itu dipasang tanda titik koma dan penulisannya urut tahun.
Contoh:
”Langkah awal dalam menjalankan bisnis adalah melakukan analisa terhadap potensi bisnis yang sering juga disebut analisa pasar (Macmillan, 1995; Putro, 1990; Haryadi et al, 1998; Xu et al, 2000; Burke et al., 2001)”.
8. Umumnya kita tidak membaca sumber aslinya, tetapi membaca dari sumber lainnya (sumber kedua) yang mengutip sumber aslinya.
Contoh:
”Suatu studi oleh Sorensen & McCreary (1960), dalam Dahuri, et al. (1996:11), mengatakan penerapan manajemen orientasi kemanusiaan akan menimbulkan hubungan yang selaras dan seimbang di antara karyawan”.
9. Seluruh kutipan menggunakan font yang sama dengan teks utama.
10. Tahun yang tidak diketahui dikutip sebagai no date. Rujukan pada cetak ulang dikutip dengan tahun publikasi asli di dalam kurung siku.
Contoh: (Marx [1867] 1967, p. 90).
11. Bila mengutip sumber dari internet, juga perlu menyediakan nama dan tempat dari sponsor sumber, tanggal mengakses, keseluruhan URL atau hanya rincian situs utama, sebagai tambahan informasi tentang penulis/editor, tahun terbit, dan judul dokumen. Sumber kutipan juga lebih disukai bila ditandai dengan kurung siku sebagai [internet] atau [online] untuk menekankan bahwa ini adalah versi tidak tercetak.
12. Bila mengutip dari sumber-sumber di atas, sebaiknya tahun yang digunakan update, minimal berjangka 5 tahun.
Sumber
http://titaviolet.wordpress.com/2011/05/16/kutipan-citation/
1. Kutipan Langsung
Yaitu mengutip pendapat orang lain secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat, sesuai dengan teks aslinya.
Ada dua cara penerapan kutipan langsung dalam karya ilmiah.
a. Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris
1) Kutipan ditulis menyatu dengan teks
2) Jarak antara baris dengan baris dua spasi.
3) Kutipan diapit dengan tanda petik
4) Kutipan diikuti nama akhir pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman.
Contoh:
Dalam kenyatannya, tidak ada definisi manajemen yang telah diterima secara universal. ”Menurut Follet (1982:8) manajemen diartikan sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
b. Kutipan langsung yang lebih dari empat baris
1) Kutipan dipisahkan dari teks dengan jarak 2,5 spasi
2) Jarak antara baris dengan baris kutipan satu spasi
3) Kutipan boleh diapit tanda petik, boleh juga tidak
4) Seluruh kutipan dimasukkan ke dalam 5-7 ketikan.
Contoh :
Ada lima dasar pengklasifikasian rencana organisasi, salah satunya adalah bidang fungsional.
”Handoko (2009:84) mengemukakan bahwa bidang fungsional mencakup rencana produksi, pemasaran, keuangan, dan personalia. Setiap faktor tersebut memerlukan tipe perencanaan yang berbeda. Misal, rencana produksi akan meliputi perencanaan kebutuhan bahan, scheduling produksi, jadwal pemeliharaan mesin, dan sebagainya. Sedang rencana pemasaran berisi target penjualan, program promosi, dan sebagainya”.
2. Kutipan Tidak Langsung (Kutipan Isi)
Yaitu kutipan pendapat orang lain yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri. Artinya kata-kata yang digunakan tidak sama dengan kata-kata yang dikutip, tetapi hanya diambil idenya saja.
a. Ditulis menyatu dengan teks
b. Tidak menggunakan tanda petik
c. Mencantumkan nama akhir pengarang, tahun, dan nomor halaman.
Contoh:
Isu Millenium Bug atau yang lebih dikenal dengan istilah Y2K berpengaruh besar terhadap peningkatan penjualan komputer. Di Indonesia, sejak kwartal pertama tahun 2006, penjualan komputer mengalamai peningkatan hingga 50-200 %. Menurut Prasetyo (2008), penjualan Personal Computer (PC) Wearnes meningkat dibandingkan angka penjualan tahun sebelumnya.
C. Prinsip-prinsip Kutipan
Ada beberapa prinsip menulis kutipan dalam karya ilmiah.
Nama penulis ditulis pada bagian permulaan kalimat
Contoh: ”Gordon (2006) melaporkan bahwa bahan dasar harus tersedia dengan cukup untuk menjamin kelancaran proses produksi”.
Nama penulis ditulis pada tengah kalimat
Contoh:
”Meskipun komunikasi formal sangat penting bagi organisasi besar, seperti dilaporkan oleh (Purwanto, 2006:134), namun kurang menguntungkan bagi sudut pandang individual maupun perusahaan”.
3. Nama penulis ditulis pada akhir kalimat
Contoh:
”Salah satu keunggulan komunikasi nonverbal adalah kesahihannya atau realiabilitas (Suzuki, 2000).”
4. Bila penulisnya ada dua atau tiga orang, maka semuanya harus disebutkan dan dikutip dengan menggunakan kata “dan” atau tanda “&”.
Contoh:
”Menurut Evans dan Maxwell (2008:56) faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan”.
5. Bila terdapat enam atau lebih penulis, maka dikutip menggunakan et al atau dkk.
Contoh:
”Bauran Pemasaran atau Marketing Mix tersebut merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya” (Gitosudarmo dkk, 1992:64).
6. Penulis yang sama membuat 2 makalah atau buku dalam tahun yang sama dan diacu dalam tulisan. Dalam teks tetap ditulis dengan nama penulis dan tahun dengan index a, b ds. Misalnya: ……….(Romijn 1977a), ditempat lain dalam teks diacu penulis yang sama tetapi tahun yang berlainan. Misalnya “……….(Romijn 1977b)….
7. Bila yang diacu lebih dari dua sumber
a. Jika penulis masuk dalam uraian, semua sumber disebutkan dalam urut tahun.
Contoh:
”Menurut Takagi (1993:255), Watanabe dan Goto (1995), dan Sato (1999:81) di mata konsumen, analisa pasar merupakan upaya untuk mencari pengusaha yang menawarkan atau menjual produk yang sesuai dengan keinginan mereka”.
b. Penulis tidak masuk uraian, maka antara sumber-sumber itu dipasang tanda titik koma dan penulisannya urut tahun.
Contoh:
”Langkah awal dalam menjalankan bisnis adalah melakukan analisa terhadap potensi bisnis yang sering juga disebut analisa pasar (Macmillan, 1995; Putro, 1990; Haryadi et al, 1998; Xu et al, 2000; Burke et al., 2001)”.
8. Umumnya kita tidak membaca sumber aslinya, tetapi membaca dari sumber lainnya (sumber kedua) yang mengutip sumber aslinya.
Contoh:
”Suatu studi oleh Sorensen & McCreary (1960), dalam Dahuri, et al. (1996:11), mengatakan penerapan manajemen orientasi kemanusiaan akan menimbulkan hubungan yang selaras dan seimbang di antara karyawan”.
9. Seluruh kutipan menggunakan font yang sama dengan teks utama.
10. Tahun yang tidak diketahui dikutip sebagai no date. Rujukan pada cetak ulang dikutip dengan tahun publikasi asli di dalam kurung siku.
Contoh: (Marx [1867] 1967, p. 90).
11. Bila mengutip sumber dari internet, juga perlu menyediakan nama dan tempat dari sponsor sumber, tanggal mengakses, keseluruhan URL atau hanya rincian situs utama, sebagai tambahan informasi tentang penulis/editor, tahun terbit, dan judul dokumen. Sumber kutipan juga lebih disukai bila ditandai dengan kurung siku sebagai [internet] atau [online] untuk menekankan bahwa ini adalah versi tidak tercetak.
12. Bila mengutip dari sumber-sumber di atas, sebaiknya tahun yang digunakan update, minimal berjangka 5 tahun.
Sumber
http://titaviolet.wordpress.com/2011/05/16/kutipan-citation/
KUTIPAN DAN CATATAN KAKI
- Kutipan -
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote).
Dalam penulisan Kutipan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.
Ada 2 macam kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
- Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.
- Kutipan tidak langsung yaitu mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Contoh kutipan Langsung:
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Contoh kutipan Tidak Langsung:
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Dapat disimpulkan bahwa ketiga sumber tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu penulisan sebagai penghormatan/penghargaan kepada orang yang pendapatnya telah dikutip di dalam karya ilmiah serta sebagai pembuktian akan kebenaran dari kutipan tersebut.
Dan perbedaan dari ketiga sumber tersebut adalah dari segi penempatan dan cara penulisan sumber referensi di dalam penulisan karya ilmiah.
CATATAN KAKI
Catatan kaki (footnote) adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
A. Fungsi catatan kaki
Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan karya orang lain.
B. Pemakaian
Catatan kaki dipergunakan sebagai :
1.Pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam reks atau sebagai petunjuk sumber
2.Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula
3.Referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan;
4.Tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. C. Penomoran
Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggurakan angka Arab (1, 2 dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.
D. Penempatan
Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks.
E. Unsur-unsur Catatan Kaki
Untuk Buku
1) Nama pengarang (editor, penterjemah), ditulis dalam urutan biasa, diikuti koma (.).
2) Judul buku, ditulis dengan huruf kapital (kecuali kata-kata tugas), digarisbawahi.
3) Nama atau nomor seri, kalau ada.
4) Data publikasi :
Jumlah jilid, kalau ada Kota penerbitan, diikuti titik dua ditulis Nama penerbit, diikuti koma di antara. Tahun penerbitan. tanda kurung
5) Nomor jilid kalau perlu.
6) Nomor halaman diikuti titik (.)
Untuk Artikel dalm Majalah/Berkala
1) Nama pengarang.
2) Judul artikel, di antara tanda kutip (“…”)
. 3) Nama majalah, digarisbawahi.
4) Nomor majalah jika ada.
5) Tanggal penerbitan.
6) Nomor halaman.
Perlu diketahui bahwa banyak cara yang teiah diterapkan sehubungan dengan pemakaian dan penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan. Dalam pelaksanaannya mungkin setiap instansi / perguruan tinggi menerapkan aturan-aturan yang berbeda-beda dalam penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan, namun ketiga hal yang telah dijelaskan di atas memiliki fungsi, yakni :
1.Memberikan informasi bahwa pernyataan yang dibuat bukan hasil pemikiran sendiri tapi juga ditambahkan dengan pemikiran orang lain.
2.Apabila pembaca menginginkan mendalami lebih jauh pernyataan yang dikutip, dapat membaca sendiri referensi yang menjadi sumber kutipan.
3.Memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku yang telah membantu kita dalam penulisan karya tulis yang kita selesaikan.
4.Menjaga profesionalitas penulis terhadap karya tulis yang telah dia buat.
5.Menjaga etika penulisan karya ilmiah dimana setiap karya orang lain patut diberikan penghargaan tersendiri.
http://daleth-qqie.blogspot.com/2011/10/daftar-pustaka-kutipan-dan-catatan-kaki.html
http://aviscena-ary.blogspot.com/2010/11/kutipan-catatan-kaki-dan-daftar-pustaka.html
http://ami26chan.wordpress.com/2010/11/21/memahami-tentang-catatan-kaki-daftar-pustaka-dan-kutipan/
http://www.google.co.id/#hl=id&gs_nf=3&gs_rn=0&gs_ri=hp&cp=13&gs_id=2k&xhr=t&q=kutipan+dan+catatan+kaki&pf=p&tbo=d&sclient=psy-ab&oq=kutipan+dan+c&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=8d233e84e70e1029&bpcl=39314241&biw=1280&bih=893
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote).
Dalam penulisan Kutipan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.
Ada 2 macam kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
- Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.
- Kutipan tidak langsung yaitu mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Contoh kutipan Langsung:
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Contoh kutipan Tidak Langsung:
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Dapat disimpulkan bahwa ketiga sumber tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu penulisan sebagai penghormatan/penghargaan kepada orang yang pendapatnya telah dikutip di dalam karya ilmiah serta sebagai pembuktian akan kebenaran dari kutipan tersebut.
Dan perbedaan dari ketiga sumber tersebut adalah dari segi penempatan dan cara penulisan sumber referensi di dalam penulisan karya ilmiah.
CATATAN KAKI
Catatan kaki (footnote) adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.
A. Fungsi catatan kaki
Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan karya orang lain.
B. Pemakaian
Catatan kaki dipergunakan sebagai :
1.Pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam reks atau sebagai petunjuk sumber
2.Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula
3.Referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan;
4.Tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. C. Penomoran
Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggurakan angka Arab (1, 2 dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.
D. Penempatan
Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks.
E. Unsur-unsur Catatan Kaki
Untuk Buku
1) Nama pengarang (editor, penterjemah), ditulis dalam urutan biasa, diikuti koma (.).
2) Judul buku, ditulis dengan huruf kapital (kecuali kata-kata tugas), digarisbawahi.
3) Nama atau nomor seri, kalau ada.
4) Data publikasi :
Jumlah jilid, kalau ada Kota penerbitan, diikuti titik dua ditulis Nama penerbit, diikuti koma di antara. Tahun penerbitan. tanda kurung
5) Nomor jilid kalau perlu.
6) Nomor halaman diikuti titik (.)
Untuk Artikel dalm Majalah/Berkala
1) Nama pengarang.
2) Judul artikel, di antara tanda kutip (“…”)
. 3) Nama majalah, digarisbawahi.
4) Nomor majalah jika ada.
5) Tanggal penerbitan.
6) Nomor halaman.
Perlu diketahui bahwa banyak cara yang teiah diterapkan sehubungan dengan pemakaian dan penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan. Dalam pelaksanaannya mungkin setiap instansi / perguruan tinggi menerapkan aturan-aturan yang berbeda-beda dalam penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan, namun ketiga hal yang telah dijelaskan di atas memiliki fungsi, yakni :
1.Memberikan informasi bahwa pernyataan yang dibuat bukan hasil pemikiran sendiri tapi juga ditambahkan dengan pemikiran orang lain.
2.Apabila pembaca menginginkan mendalami lebih jauh pernyataan yang dikutip, dapat membaca sendiri referensi yang menjadi sumber kutipan.
3.Memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku yang telah membantu kita dalam penulisan karya tulis yang kita selesaikan.
4.Menjaga profesionalitas penulis terhadap karya tulis yang telah dia buat.
5.Menjaga etika penulisan karya ilmiah dimana setiap karya orang lain patut diberikan penghargaan tersendiri.
http://daleth-qqie.blogspot.com/2011/10/daftar-pustaka-kutipan-dan-catatan-kaki.html
http://aviscena-ary.blogspot.com/2010/11/kutipan-catatan-kaki-dan-daftar-pustaka.html
http://ami26chan.wordpress.com/2010/11/21/memahami-tentang-catatan-kaki-daftar-pustaka-dan-kutipan/
http://www.google.co.id/#hl=id&gs_nf=3&gs_rn=0&gs_ri=hp&cp=13&gs_id=2k&xhr=t&q=kutipan+dan+catatan+kaki&pf=p&tbo=d&sclient=psy-ab&oq=kutipan+dan+c&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=8d233e84e70e1029&bpcl=39314241&biw=1280&bih=893
Selasa, 06 November 2012
Tata cara dan etika menulis dalam blog
Menulis diblog bukanlah hal yang mudah karena hasil tulisan bisa dibaca oleh semua orang, maka diperlukan etika dalam menulis diblog.
Ada beberapa inti dalam etika menulis blog yang baik diantaranya :
•Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya.
•Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti.
•Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting.
•Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut.
•Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa masih ada nyambungnya dengan kalimat inti.
•Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain.
•Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan.
•Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi.
•Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut.
•Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda.
Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya.
Jangan lupa membaca kembali,mengoreksi tanda baca, ejaan, pilihan bahasanya dan sopan santun sesama blogger agar apa yang kita tulis dapat berguna bagi pengguna search engine dan tidak merugikan orang lain.
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Yang harus kita lakukan ketika menulis di blog adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.
Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.
Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis.
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi.
Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari
Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai surat elektronik yang beredar di dunia maya, yang menurut sudut pandang tertentu adalah mencemarkan nama baik, pada sudut pandang yang lain diberitakan bahwa surat elektronik itu hanya dibuat untuk menyampaikan suatu pendapat.
Informasi
Berbagi informasi tentang segala hal positif
Etika Menulis Blog
Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis.
Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.
http://imahmaulana.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-dalam-blog.html
Kamis, 05 Juli 2012
Cara Membuat Dan Membubarkan PT.
Cara Mendirikan Perusahaan Terbatas dan Cara Membubarkannya
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana cara membubarkannya.
A. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT):
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
· Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
· Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
· Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
B. Pembubaran P.T. terjadi:
- Berdasarkan keputusan RUPS.
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator
.
- Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
*Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
*Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian
*Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
*Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I
*Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi
*Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
· Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
· Nama dan alamat likuidator.
· Tata cara pengajuan tagihan.
· Jangka waktu pengajuan tagihan
Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman
- Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan.
Sumber:
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html
http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/cara-mendirikan-dan-membubarkan.html
Contoh Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian ini dapat digunakan untuk Perjanjian Jual Beli , Perjanjian Kerja ataupun Surat Perjanjian Kontrak . Bentuk-bentuk contoh surat yang lain dapat anda lihat di psting sebelumnya tentang contoh surat lengkap.
surat perjanjian
SURAT PERJANJIAN
ANTARA
................................
DAN
....................................
TENTANG
……………………………………
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................
BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama
1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................
Pasal 3
Prosedur
1 ..........................
2 ...............................
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................
PIHAK KEDUA :
1......................
Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………
Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan
Sumber : Contoh Surat Perjanjian http://www.ada-blog.com/2012/06/contoh-surat-perjanjian.html#ixzz1zk6FdEDj
http://www.ada-blog.com/2012/06/contoh-surat-perjanjian.html
Sabtu, 23 Juni 2012
Pengertian Perjanjian, Perusahaan dan Bangkrut
Definisi 'perjanjian'
Indonesian to Indonesian
noun
1. persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani;
source: kbbi3
2. syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak;
source: kbbi3
3. tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan;
source: kbbi3
4. Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb;
source: kbbi3
5. Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu.
APA ITU PERUSAHAAN?
Pengertian Perusahaan dan Tujuannya
Pengertian Perusahaan dan Tujuannya
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b) Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c) Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a) Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b) Persekutuan (partnership) Ã dimiliki dua atau lebih individu
c) Korporasi (corporation) Ã dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d) Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan, persekutuan, korporasi maupun campuran.
Strategi Bisnis
Serangkaian rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi (differentiation-strategy).
Rantai Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
Peranan Akuntansi dalam Perusahaan
Secara umum, akuntansi didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.
Proses di mana akuntansi menghasilkan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan dapat dilihat dari gambar berikut :
Profesi Akuntansi
Para akuntan berkarier sebagai akuntan perusahaan atau akuntan publik. Akuntan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi nirlaba disebut sebagai akuntan swasta (private-accountant); sedangkan akuntan beserta staf mereka yang memberikan jasa akuntansi berdasarkan honor (fee) disebut akuntan public (public-accountant).
Bidang Spesialisasi Akuntansi
Pada umumnya, terdapat dua bidang akuntansi yaitu :
a) Akuntansi keuangan (financial-accounting)
Berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan data serta kegiatan ekonomi perusahaan.
b) Akuntansi manajemen
Menggunakan akuntansi keuangan maupun data yang diestimasi untuk membantu manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan serta membuat prediksi di masa depan.
Bidang lainnya yang terkait ialah akuntansi biaya, akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi nirlaba dan akuntansi sosial.
Prinsip-Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP-General Accepted Accounting Principle)
Prinsip dan konsep akuntansi dikembangkan dari hasil penelitian praktek akuntansi sehari-hari. Saat ini, Financial Accounting Standards Board (FASB) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan di AS dengan tugas utama mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi. Tugas yang sama dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).
Beberapa konsep dan prinsip akuntansi ialah :
a) Konsep Entitas Usaha (Business Entity Concept)
Perusahaan dipandang sebagai entitas terpisah dari pemilik, kreditor maupun pihak yang berkepentingan lainnya.
Misal : akuntan yang bekerja pada sebuah perusahaan hanya akan melakukan pembukuan terhadap kegiatan perusahaan bukan kegiatan pribadinya.
b) Konsep Biaya (Cost Concept)
Merupakan dasar untuk membukukan harga pertukaran atau biaya.
Misalnya : sebuah mesin dibeli seharga Rp 10 juta, maka jumlah tersebut harus dimasukkan ke dalam catatan akuntansi pembeli. Mungkin sebelumnya, penjual meminta harga Rp 12 juta; sementara mungkin pembeli menawar Rp 8 juta untuk mesin tersebut.
c) Konsep Objektivitas (Objectivity Concept)
Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada bukti obyektif.
d) Konsep Unit Pengukuran (Unit of Measure Concept)
Data ekonomi dicatat dalam satuan mata uang.
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Pemilik
Sumber daya yang dimiliki perusahaan disebut aktiva (assets). Contohnya : kas, tanah, gedung, peralatan, dsb. Hak atau klaim atas asset, dibagi menjadi dua jenis utama, yakni :
a) Hak Kreditor
Memperlihatkan utang perusahaan yang disebut kewajiban (liabilities)
b) Hak Pemilik
Disebut juga ekuitas pemilik (owner’s equity)
Hubungan antara liabilities dan owner’s equity ialah :
Persamaan di atas dikenal sebagai persamaan akuntansi (accounting-equation). Biasanya kewajiban diletakkan sebelum ekuitas pemilik karena kreditor mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan.
Transaksi Bisnis dalam Persamaan Akuntansi
Kejadian atau kondisi ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi kondisi keuangan atau hasil operasi suatu entitas disebut transaksi bisnis (business transaction). Semua transaksi bisnis dapat dinyatakan dengan perubahan pada ketiga unsur persamaan akuntansi.
DEFINISI – ARTI – PENGERTIAN BANGKRUT
definisi – arti – pengertian bangkrut adalah a 1) menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dsb); gulung tikar: perusahaan itu hampir -- karena selalu rugi; 2) jatuh miskin; habis harta bendanya: karena kesukaannya berjudi akhirnya ia --; membangkrutkan menyebabkan (menjadikan) bangkrut; kebangkrutan perihal (keadaan) bangkrut (suatu perusahaan dsb)
http://www.artikata.com/arti-366336-perjanjian.html
http://selaputs.blogspot.com/2011/03/definisi-arti-pengertian-bangkrut.html
http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-perusahaan.html
Sumber Sumber Hukum Formal Di Indonesia
Sumber Hukum Formal Di Indonesia
Published March 31, 2012 by erikacixers
Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari :
UUD 1945
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu :
- Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar
- Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar
UU
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945)
Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
PerPu (Peraturan Pusat)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang.
PP (Peraturan Pemerintah)
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Kepres dan Inpres
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Yurisprudensi
Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik.
Hukum tidak tertulis
Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ).
Hukum Internasional
Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ;
Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara.
Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan.
Doktrin
Doktrin merupakan pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum.
Sumber :
http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/33-bahan-kuliah-han.html
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/
Kamis, 01 Desember 2011
SOFTSKILLS - KOPERASI
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
*MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
*METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
•Modal jangka panjang
•Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
• Perluasan usaha.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
- Primer.
- Pusat.
- Gabungan.
- Induk.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok per-koperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan.
- Koperasi Pegawai Negeri.
- KUD.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
A. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
C. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
D. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
E. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar.
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan.
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Diposkan oleh nurull di 11/09/2011 05:35:00 AM 0 komentar
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 27, 2011
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 07:08:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah guna mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan para anggota koperasi itu sendiri.
Manfaat yang diterima para anggota (koperasi) lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif (langsung) memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, disitu dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 06:59:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 12, 2011
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan
a. Spesialisasi tugas pekerjan
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Diposkan oleh nurull di 10/12/2011 02:30:00 AM 0 komentar
Label: academic
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 06, 2011
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi mengandung makna "kerjasama", atau "menolong satu sama lain".
Definisi koperasi terbagi menjadi 6, yaitu :
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munker
Definisi UU No. 25/1992
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri
Konsep Koperasi Terbagi Tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 :
Aliran Yardstick
Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan atau mengoreksi.
Dalam aliran ini, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara Barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakhyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dalam aliran ini juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi ini bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH KOPERASI
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
sumber : http://nurullfadilah.blogspot.com/
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
*MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
*METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
•Modal jangka panjang
•Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
• Perluasan usaha.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
- Primer.
- Pusat.
- Gabungan.
- Induk.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok per-koperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
- Koperasi Karyawan.
- Koperasi Pegawai Negeri.
- KUD.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
A. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
B. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
C. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
D. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
E. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar.
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan.
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Diposkan oleh nurull di 11/09/2011 05:35:00 AM 0 komentar
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 27, 2011
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 07:08:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah guna mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan para anggota koperasi itu sendiri.
Manfaat yang diterima para anggota (koperasi) lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif (langsung) memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, disitu dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 06:59:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 12, 2011
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan
a. Spesialisasi tugas pekerjan
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Diposkan oleh nurull di 10/12/2011 02:30:00 AM 0 komentar
Label: academic
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 06, 2011
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi mengandung makna "kerjasama", atau "menolong satu sama lain".
Definisi koperasi terbagi menjadi 6, yaitu :
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munker
Definisi UU No. 25/1992
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Dalam Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri
Konsep Koperasi Terbagi Tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 :
Aliran Yardstick
Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan atau mengoreksi.
Dalam aliran ini, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara Barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakhyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dalam aliran ini juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi ini bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH KOPERASI
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu :
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
sumber : http://nurullfadilah.blogspot.com/
Minggu, 05 Juni 2011
INDONESIA
PETA PEREKONOMIAN INDONESIA
A. LETAK GEOGRAFIS INDONESIA
Kenyataan pertama yang harus diakui adalah bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan luas keseluruhan lebih kurang 195.000.000 sampai dengan 200.000.000 juta Ha. keadaan demikian dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan bagi perekonomian kita.
Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT Berdasarkan letak astronomisnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equator atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o.
Banyaknya pulau akan menjadi kekuatan dan kesempatan, jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat banyak. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia akan banyak memiliki pilihan produk yang dapat dikembangnya sebagai komoditi perdagangan, baik untuk pasar lokal maupun untuk pasar Internasional. Dan dengan keindahan dan keanekaragaman budaya kepulaun tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara andalan melalui industri pariwisata.
Namun kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika masih banyak pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. Dengan demikian dituntut koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan kepulauan Indonesia tersebut dari pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Dipihak lain, banyak dan luasnya pulau menuntut suatu bentuk perencanaan dan strategi pembangunan yang cocok dengan keadaan geografis Indonesia tersebut. Strategi berwawasan ruang yang diterapkan pemerintah tampaknya sudah cukup tepat untuk mengatasi ini.
Kenyataan kedua adalah, bahwa Indonesia hanya mengenal dua musim. Dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil bumi dan indusri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk Indonesia tersebut untuk memenangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.
Kenyataan ketiga adalah, negara Indonesia kaya akan bahan tambang, dan seperti setelah sejarah buktikan, salah satu jenis tambang kita, yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita 'berani' ditetapkan sebesar 7,5% (masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara.
Kenyataan keempat adalah, bahwa wilayah Indonesia menempati posisis yang sangat strategis, terletak diantara dua benua dan benua samudra dengan segala perkembangannya. Sejak sebelum kemerdekaan -pun Indonesia telah menjadi tempat singgah dan transaksi antar kedua benua dan benua-benua lainnya. Dengan letak yang sangat strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya, sedemikian rupa sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi, akan singgah dan membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Yang perlu dilakukan tentunya mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara serta infrastruktur lainnya.
B. MATA PENCAHARIAN
Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa hal diantaranya bahwa:
Pertama, mata pencaharian penduduk Indonesiasebagian besar masih berada disektor pertanian (agraris), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanaian, perikanan, peternakan dan sejenisnya.
Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap GDP (Gross Domestic Product) secara absolut masih dominan, namun jika dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam prosentase.
Yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah, bahwa komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain (misalnya industri), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata poencaharian di sektor pertanaian (desa) semakin tertinggal rekannya yang bekerja dan emmiliki akses disektor industri (kota). Jika ini tidak segera ditindak lanjuti, maka akan menjadi benar Teori Ketergantungan, bahwa Spread Effect (kekuatan menyebar) akan selalu lebih kecil dari back- wash effect (mengalirnya sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya)
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini diantaranya adalah;
Memperbaiki kehidupan penduduk/petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarananya dalam bidang pertanian.
Meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar likal saja.
Mencoba mengembangkan kegiatan agrobisnis.
Menunjang kegiatan Transmigrasi.
SUMBER DAYA MANUSIA
Jika tengok sejarah mengenai pertumbuhan penduduk di Indonesia sebelum Orde Baru, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih cukup tinggi lebih kurang 2,8%. Dan setelah pemerintahan Orde baru menyadaribahwa pertumbuhan tersebut harus dikurangi, maka mulai Repelita I sampai dengan Repelita IV, pertumbuhan penduduk kita hanya berkisar antara 2,1% sampai dengan 2,3% dan 1,9% diperkirakan untuk Repelita selanjutnya.
Sebagai salah satu Negara yang masih berkembang, Indonesia memang menghadapi masalah sumber daya manusia diantaranya:
Pertumbuhan penduduk yang masih tinggi.
Penyebaran yang kurang merata.
Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang ditanmdai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara, jika tidak diikuti dengan peningkatan produksi, dan efisiensi di bidang lainnya. Banyak penduduk akan menambah sumber daya produktif terhadap sumber daya manusia yang belum produktif(anak-anak, manula, pengganguran), yang akibat lanjutnya akan menciptakan masalah-masalah sosial yang cukup rumit. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
Melaksanakan program keluarga berencana. Dengan program ini diharapkan laju pertumbuhan akan lebih dapat dikendalikan. Dengan program ini pula pemerintah ingin menjelaskan dan membuka kesadaran bahwa 'banyak anak'akan memberi konsekuensi ekonomis yang lebih berat. Secara tidak langsung program keluarga berencana ini ingin memprioritaskan segi kualitas anak, dibanding segi kuantitas.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia (dengan pendididikan formal maupun informal) yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.
Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan tidak seimabngnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan (khusus Pulau Jawa) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainnya. Akibatnya daerah di luar pulau jawa yang memang telah ketinggalan dari segiekonomi, menjadi semakin tertinggal.
Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah tertentu saja. Dampak lainnya adalah mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa sehingga persaingan tenaga kerja(penawaran) sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut bisa dilihatbahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah (sesuai dengan hukum penawaran). Rendahnya tingkat upah akan berakibat timbulnya kesengsaraan dan pengganguran, dan tentu saja masalah kriminalitas akan semakin menggejala. Sebaliknya di luar Pulau Jawa akan terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga upah akan tinggi. Hal inilah yang menyebabkan biaya produksi di luar Pulau Jawa sangat tinggi, begiti pula dengan biaya transportasi. Maka secara tidak langsung kondisi ini akan menyebabkan tururnya pertumbuhan Industri dan secara otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
Penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga akan jadi pemerataan sumber daya kedaerah-daerah yang masih membeutuhkan. Dengan program ini diharapkan para peserta transmigran dapat meninggalkan ketidakproduktifan mereka, justru mereka mempunyai kesempatan memperbaiki ekonomi mereka dengan mengembangkan daerah baru yang mereka tempati. Suatu pekerjaan yang tidak mudah, namun juga suatu hal yang tidak mustahil untuk berhasil.
Memperbaiki dan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru di daerah-daerah tertinggal. Sehingga penduduk sekitar tidak perlu ke kota atau Pulau jawa untuk bisa bekerja. Dengan demikian arus urbanisasi dari desa ke kota, dari luar pulau Jawa dapat dikurangi. Di dalam GBHN sendiri perluasan dan pemerataan lapangan pekerjaan serta mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Perogram-program pembangunan sektoral atau regional perlu selalu mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin, sehingga dapat meningkatkan produksi.
Komposisi penduduk yang tidak seimbang dapat menimbulkan proses regenerasi kegiatan produksi menjadi tidak lancar. Akibantnya ada masa tunggu yang semestinya tidak perlu terjadi, karena kebutuhan hidup 'tidak bisa' menerima istilah tunggu. Dengan demikian perlu dilakukan tindakan secepatnya untuk membekali dan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja muda di Indonesia dengan pendidikan formal maupun informal, dengan ketrampilan dan pengetahuan yang tidak mendesak. Langkah-langkah yang akan dan telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah;
Meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia yang masih bersifat umum, untuk dapat lebih disesuaikan dengan disiplin ilmu khusus yang lebihnsesuai dengan tuntutan pembangunan. Sehingga lulusan yang dihasilkan yang siap kerja dan bukannya'siap latih kembali'
Menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih mendukung.
Adapun sasaran kebijaksanaan tenaga kerja di Indonesia meliputi hal-hal;
Memperluas lapangan pekerjaan untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran.
Membina angkatan kerja baru yang memasuki pasar melalui latihan ketrampilan untuk berusaha sendiri maupun mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia.
Membina dan melindungi para pekerja melalui mekanisme hubungan kerja yang di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 (Hubungan Industrial Pancasila), memperbaiki kondisi-kondisi dan lingkungan kerja agar sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Meningkatkan peran pasar kerja, agar penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan tenaga kerja dapat menunjang kegiatan pembangunan.
Memperlambat laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja melalui usaha pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari perencanaan tenaga kerja terpadu.
INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif.
Ada banyak pilihan dalam berinvestasi, diantaranya yaitu membuka deposito, menabung, membeli tanah dan bangunan, obligasi, membeli emas, saham, dan lain-lain.
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2. Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham.
Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1. Analisis kondisi makroekonomi
2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.
Untuk memperoleh suatu pertumbuhan yang tinggi dalam proses pembangunan di Indonesia, terkumpulnya modal dan sumber daya sebagai investasi, menduduki peran yang sangat penting. Bagaimana kita dapat melakukan pembangunan jika dana yang diperlukan untuk itu tidak tersedia atau mencukupi ?
Dalam kondisi tertentu masih sulit untuk mengharapkan dana investasi dari masyarakat. Untuk itulah pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran atau biaya rutin pemerintah. Namun sayangnya pemerintah tidak dapat terus-menerus mengandalkan tabungan pemerintah tersebut. Perlu dilakukan upaya-upaya tambahan guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. Upaya-upaya tersebut adalah:
Lebih mengembangkan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahakan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.
Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.
Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.
Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://putracenter.net/2009/06/29/definisi-investasi-dan-faktor-penentu-investasi/
elearning.gunadarma.ac.id/...indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Ketidakmerataan Distribusi Pendapatan
Penghapusan kemiskinan dan berkembangnya ketidakmerataan pembagian pendapatan merupakan inti permasalahan pembangunan. Walaupun titik perhatian utama pada ketidakmerataan distribusi pendapatan dan harta kekayaan, hal tersebut hanyalah merupakan sebagian kecil dari masalah ketidakmerataan yang lebih luas di negara-negara sedang berkembang.
Melalui pemahaman yang mendalam terhadap masalah ketidakmerataan dan kemiskinan ini memberikan dasar yang baik untuk menganalisis msalah pembangunan yang lebih khusus seperti : pertumbuhan populasi; pengangguran; pembangunan perdesaan; pendidikan; perdagangan internasional, dan sebagainya.
Secara umum yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah :
1) Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita.
2) Inflasi, dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang.
3) Ketidakmerataan pembangunan antar daerah.
4) Investasi ditanamkam pada proyek-proyek yang padat modal, sehingga persentase pendapatan dari dari harta tambahan besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah.
5) Rendahnya mobilitas sosial.
6) Pelaksanaan kebijaksanaan industri subsitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis.
7) Memburuknya nilai tukar (terms of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elatisitasan permintaan negara-negara maju terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang.
8) Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti industri rumah tangga.
DISTRIBUSI PENDAPATAN PERORANGAN
Ukuran distribusi pendapatan perorangan merupakan ukuran yang paling umumnya digunakan oleh para ekonom. Cara yang sering digunakan untuk menganalisis distribusi pendapatan perseorangan adalah dengan membuat Kurve Lorenz. Dinamakan Kurve Lorenz adalah karena yang memperkenalkan kurve tersebut adalah Conrad Lorenz seorang ahli statistika dari Amerika Serikat. Ia menggambarkan hubungan antara kelompok-kelompok penduduk dan pangsa (share) pendapatan mereka. Jumlah penerima pendapatan digambarkan pada sumbu horizontal, tidak dalam angka mutlak tetapi dalam persentase kumulatif. Misalnya titik 20 menunjukkan 20 persen penduduk termiskin (paling rendah pendapatannya) dan pada titik 60 menunjukkan 60 persen penduduk terbawah pendapatannya, dan pada ujung sumbu horizontal menunjukkan jumlah 100 persen penduduk yang dihitung pendapatannya.
Sumbu vertikal menunjukkan pangsa pendapatan yang diterima oleh masing-masing persentase jumlah penduduk. Jumlah ini juga kumulatif sampai 100 persen, dengan demikian kedua sumbu ini sama panjangnya dan akhirnya membentuk bujur sangkar.
Sebuah garis diagonal kemudian digambarkan melalui titik pusat menuju sudut atas dari bujur sangkar tersebut. Setaip titik pada garis diagonal tersebut menunjukkan persentase pendapatan yang diterima sama persis dengan persentase penerima pendapatan tersebut. Dengan kata lain, garis diagonal tersebut menunjukkan distribusi pendapatan dalam keadaan “kemerataan sempurna” (perfect equality). Oleh karena itu, garis disebut bisa disebut sebagai garis kemerataan sempurna.
Semakin jauh kurva lorenz tersebut dari garis diagonal (ketidakmerataan sempurna), semakin tinggi derajat ketidakmerataan yang ditunjukkan. Keadaan yang paling ekstrim dari ketidakmerataan sempurna misalnya keadaan dimana seluruh pendapatan hanya diterima oleh satu orang dan ini akan ditunjukkan oleh berimpitnya kurva lorenz tersebut dengan sumbu horizontal bagian bawah dan sumbu vertikal sebelah kanan.
Sehubungan itu, tidak ada suatu negarapun yang mengalami kemerataan sempurna ataupun ketidakmerataan sempurna dalam distribusi pendapatan, maka kurve lorenz untuk setiap negara akan terletak di sebelah kanan kurve diagonal tersebut. Semakin tinggi derajat ketidakmerataan, kurve lorenz itu akan semakin melengkung dan semakin mndekati sumbu horizontal sebelah kanan.
Koefisien Gini
Suatu ukuran yang singkat mengenai derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam suatu negara bisa diperoleh dengan menghitung luas daerah antara garis diagonal (kemerataan sempurna) dengan kurve Lorenz dbandingkan dengan luas total dari separuh bujur sangkar dimana terdapat kurve Lorenz tersebut.
Dalam gambar 2, koefisien gini ditunjukkan oleh perbandingan antara daerah yang diarsir A dengan luas segi tiga BCD. Koefisien gini diambil dari nama ahli stastistik Italia yang bernama C. Gini yang menemukan rumus tersebut pada tahun 1912.
Koefisien gini ini merupakan ukuran ketidakmerataan agregat dan nilainya terletak antara 0 (kemerataan sempurna) sampai 1 (ketidakmerataan sempurna). Negara-negara yang mengalami ketidakmerataan tinggi memiliki koefisien gini berkisar antara 0,50 – 0,70; ketidak merataan menengah berkisar antara 0,36 – 0,49 dan yang mengalami ketidakmerataan rendah berkisar antara 0,20 – 0,35.
Untuk Indonesia secara keseluruhan memiliki koefiisen gini sebesar 0,30 – 0,40. Dengan demikian kemerataan distribusi pendapatan semakin lama semakin membaik.
Distribusi Fungsional
Ukuran distribusi pendapatan lain, yang sering digunakan oleh para ekonom adalah distribusi fungsional atau distribusi pangsa faktor produksi. Ukuran distribusi ini berusaha untuk menjelaskan pangsa pendapatan nasional yang diterima oleh masing-masing faktor produksi. Disamping memandang individu-individu sebagai kesatuan yang terpisah, teori ukuran distribusi pendapatan fungsional tersebut menyelidiki persentase yang diterima tenaga kerja secara keseluruhan dibandingkan dengan persentase dari pendapatan nasional yang terdiri dari : sewa, bunga, dan laba.
Gambar di bawah ini memberikan gambaran yang sederhana dari teori distribusi fungsional tradisional. Misal dalam perekonomian hanya ada 2 faktor produksi yaitu modal yang merupakan faktor produksi tetap dan tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi variabel.
Berdasarkan asumsi pasar persaingan, permintaan akan tenaga kerja ditentukan oleh Marginal Productnya (VMPL) sama dengan tingkat upah riil. Tetapi, sesuai dengan prinsip marginal produk yang manurun, permintaan akan tenaga kerja ini akan merupakan suatu fungsi yang menurun dari jumlah tenaga kerja yang diperkejakan.
Kurve permintaan akan tenaga kerja yang berslope negatif tersebut ditunjukkan oleh DL. Sedangkan kurve penawaran tenaga kerja adalah SL, dan tingkat upah keseimbangan akan sama dengan tingkat keseimbangan penggunaan tenaga kerja.
KEMISKINAN
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara
kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di
bawah garis kemiskinan ( poverty line ) merupakan dus masalah besar di banyak
negara berkembang, tidak terkecuali Indanesia.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa setelah10 tahun berlalu pada tahun
1969, ternyata efek yang dimaksud itu mungkin tidak tepat untuk dikatakan sama
sekali tidak ada, tetapi proses mengalir ke bawahnya sangat lambat. Akhirnya,
sebagai akibat dari stategi tersebut, pada dekade 1980-an hingga pertengahan dekade
1990-an, sebelum krisis ekonomi, Indonesia memang menikmati laju pertumbuhan
ekonomi atau produk domestik bruto yang relatif tinggi, tetapi tingkat kesenjangan
juga semakin besar dan jumlah orang miskin tetap banyak.
Sebenarnya, menjelang akhir dekade 1970-an pemerintah sudah mulai
menyadari keadan tersebut yang menunjukan buruknya kualitas pembangunan yang
telah dilakukan hingga saat itu. Oleh karena itu, strategi pembangunan mulai diubah,
tidak hanya pertumbuhan tetapi juga kesejahteraan masyarakat, juga menjadi sasaran
utama dari pembangunan. Perhatian mulai diberikan pada usaha – usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan mengembangkan industri
– industri yang padat karya dan sektor pertanian. Banyak program yang dilakukan
oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi ( kalau tidak bisa menghilangkan )
jumlah orang miskin dan perbedaan pendapatan antara kelompok miskin dan
kelompok kaya di tanah air, misalnya inpres desa tertinggal (IDT), pengembangan
industri kecil dan rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan, transmigrasi, dan
masih banyak lagi.
Krisis ini yang akhirnya menciptakan suatu resesi ekonomi yang besar dengan
sendirinya memperbesar tinggat kemiskinan dan gap dalam distribusi pendapatan di
tanah air, bahkan menjadi jauh lebih parah dengan kondisi pada dekade 1980-an.
PEMBAHASAN TENTANG KEMISKINAN
Menurut Andre Bayo Ala, 1981 kemiskinan itu bersifat multi dimensional.
Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki
banyak aspek antara lain :
1). Aspek Primer berupa : - Miskin aset.
- Organisasi sosial politik.
- Pengetahuan dan Keterampilan.
2). Aspek Sekunder berupa : - Jaringan sosial
- Sumber Keuangan dan Informasi.
Penyebab Kemiskinan :
* Karena ciri dan keadaan masyarakat dalam suatu daerah sangat beragam
( berbeda ) ditambah dengan kemajuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi
yang masih rendah.
* Kebijakan dalam negeri seringkali dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri atau
internasional antara lain dari segi pendanaan.
Ukuran Kemiskinan
Ada dua macam ukuran kemiskinan yang umum dan dikenal antara lain :
1. Kemiskinan Absolut
Konsep kemiskinan pada umumnya selalu dikaitkan dengan pendapatan dan
kebutuhan, kebutuhan tersebut hanya terbatas pada kebutuhan pokok atau
kebutuhan dasar ( basic need ).
Kemiskinan dapat digolongkan dua bagian yaitu :
a. Kemiskinan untuk memenuhi bebutuhan dasar.
b. Kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
2. Kemiskinan Relatif
Menurut Kincaid ( 1975 ) semakin besar ketimpang antara tingkat hidup orang
kaya dan miskin maka semakin besar jumlah penduduk yang selalu miskin.
Sehingga Bank Dunia ( world bank ) membagi aspek tersebut dalam tiga bagian
antara lain :
1. Jika 40 % jumlah penduduk berpendapat rendah menerima kurang dari 12
% pendapatan nasionalnya maka pembagian pembangunan sangat timpang.
2. Apabila 40 % lapisan penduduk berpendapatan rendah menikmati antara 12
– 17 % pendapatan nasional dianggap sedang.
3. Jika 40 % dari penduduk berpendapatan menengah menikmati lebih dari 17
% pendapatan nasional maka dianggap rendah.
Strategi / Kebijakan Dalam Mengurangi Kemiskinan
* Pembangunan Sektor Petanian
Sektor pertanian memiliki peranan penting di dalam pembangunan karena sektor
tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan masayrakat di
pedesaan berarti akan mengurangi jumlah masyarakat miskin. Terutama sekali
teknologi disektor pertanian dan infrastruktur.
* Pembangunan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia merupakan investasi insani yang memerlukan biaya yang
cukup besar, diperlukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyrakat secara umum, maka dari itu peningkatan lembaga
pendidikan, kesehatan dan gizi merupakan langka yang baik untuk diterapkan oleh
pemerintah.
* Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat
Mengingat LSM memiliki fleksibilitas yang baik dilingkungan masyarakat
sehingga mampu memahami komunitas masyarakat dalam menerapkan rancangan
dan program pengentasan kemiskinan.
Masalah Dualisme
· Konsep Dualisme
Konsep dualisme mempunyai 4 unsur pokok, yaitu :
1. Dua keadaan bersifat superior dan keadaan bersifat inferior yang bisa hidup
berdampingan pada ruang dan waktu yang sama.
2. Kenyataan hidup berdampingannya dua keadaan yang berbeda bersifat
kronis dan bukan tradisional.
3. Derajat superioritas dan inferioritas tidak menunjukkan kecenderungan yang
menurut, bahkan terus meningkat.
Dualisme tersebut dapat dibedakan antara lain :
1. Dualisme sosial
Penemuan seorang ekonom Belanda JH. Boeke, tentang sebab – sebab
kegagalan dari kebijaksanaan dalam upaya memperbaiki tingkat
kesejahteraan masyarakat.
2. Dualisme Ekologis
Clifford Geertz tahun 1963 mengenalkan konsep ini, menggambarkan pola
– pola sosial dan ekonomi yang membentuk keseimbangan internal.
3. Dualisme Teknologi
Benjamin Higgins ( 1956 ) mempertayakan kesahihan dan observasi yang
lebih khusus kegunaan kerangka analisis ekonomi barat yang di
kemukakan oleh Boeke. Sedangkan Higgins menemukan bahwa asal mula
dualisme adalah perbedaan teknologi antara sektor modern dan sektor
tradisional.
4. Dualisme Finansial
Hla Myint ( 1967 ) meneruskan studi Higgins tentang peranan pasar modal
dalam proses terjadinya dualisme. Pengertian dualisme finansial
menunjukkan bahwa pasar uang dapat dipisahkan ke dalam 2 kelompok
yaitu pasar uang yang terorganisir dengan baik ( organized money market )
dan pasar uang yang tidak terorganisir ( unorganized money market ).
5. Dualisme Regional
Dualisme Regional ada dua jenis yaitu :
* Dualisme antar daerah perkotaan dan pedesaan.
* Dualisme antar pusat negara, pusat industri dan perdangangan dengan
daerah - daerah lainnya dalam negara tersebut.
Pengaruh Dualisme Terhadap Pembangunan.
* Mekanisme pasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
* Sumberdaya yang tidak digunakan secara efesien.
* Mempersulit proses perkembangan kesempatan kerja.
* Menambah kerumitan masalah pengangguran.
Masalah Kependudukan dan Ketenega kerjaan
· Pertumbuhan Penduduk
Masalah kependudukan dimaksud adalah masalah pertumbuhan jumlah
penduduk yang sangat tinggi dan biasanya menimbulkan masalah antara lain :
a. Struktur usia muda.
b. Jumlah pengangguran yang semakin serius.
c. Urbanisasi.
Strutur Usia Muda dan Penyebaran Penduduk
Ada 3 ciri pokok yang menandai perkembangan dan permasalahan
kependudukan di Indonesia antara lain :
1. Laju pertumbuhan penduduk yang masih perlu diturunkan.
2. Penyebaran penduduk antara daerah yang tidak seimbang.
3. Kualitas kehidupan penduduk yang perlu ditingkatkan.
Teori Perangkap Kemiskinan dari Malthus
Ada tiga kritik utama terhadap teori Malthus dan Neo Malthusian, yaitu :
1. Teori itu tidak memperhitungkan peranan dan dampak dari kemajuan
teknologi.
2. Teori itu didasarkan pada suatu hipotesa tentang hubungan secara makro antara
pertumbuhan penduduk dan tingkat pendapatan perkapita.
3. Teori itu merupakan perhatian kepada variabel yang keliru yaitu pendapatan
perkapita sebagai faktor penentu utama tingkat pertumbuhan penduduk
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kemiskinan baik secara langsung
maupun tidak langsung :
* Tingkat kemiskinan cukup banyak.
* Mulai dari tingkat dan laju pertumbuhan output ( produktivitas tenaga kerja ).
* Tingkat inflasi.
* Tinggat Infestasi.
* Alokasi serta kualitas sumber daya alam.
* Tingkat dan jenis pendidikan.
* Etos kerja dan motivasi pekerja.
Sektor pertanian merupakan pusat kemiskinan di Indonesia ada tiga faktor
penyebab utama antara lain :
1. Tingkat produktivitas yang rendah disebabkan oleh jumlah pekerja disektor
tersebut terlalu banyak, sedangkan tanah, kapital, dan teknologi terbatas serta
tingkat pendidikan petani yang rata-ratanya sangat rendah.
2. Daya saing petani atau dasar tukar domistik ( term of trade ) komoditi pertanian
terhadap out put industri semakin lemah.
3. Tingkat diversifikasi usaha disektor pertanian ke jenis-jenis komoditi nonfood
yang memiliki prospek pasar ( terrutama ekspor ) dan harga yang lebih baik
masih sangat terbatas.
E. PERSOALAN KEMISKINAN
Langkah berikut adalah mencari solusi yang relevan untuk memecahkan problem
itu ( strategi mengentaskan kelompok miskin dari lembah kemiskinan ).
1. Konsep Kemiskinan
Paling tidak ada tiga macam konsep kemiskinan antara lain :
a. Kemiskinan absolut.
b. Kemiskinan relatif.
c. Kemiskinan subyektif.
2. Dimensi Kemiskinan
Sedikitnya ada dua macam perspektif yang lazim dipergunakan untuk mendekati
masalah kemiskinan antara lain :
a. Perspektif kultural ( cultural perspective ).
b. Perspektif struktural atau situasional ( situational perspective ).
Perspektif kultural mendekati masalah kemiskinan pada tiga tingkat analisis :
a. Individual.
b. Keluarga.
c. Masyrakat
Penanggulangan Kemiskinan
pemerintah telah mencanangkan dua pokok kebijaksanaan pembagunan yaitu :
1. mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
2. melaksanakan delapan jalur pemerataan yang meliputi :
a. pemerataan pembagian pendapatan.
b. Penyebaran pembangunan di seluruh daerah.
c. Berusaha.
d. Kesempatan memperoleh pendidikan.
e. Kesehatan.
f. Kesempatan kerja.
SUMBER :
matakuliah.files.wordpress.com/2007/09/kemiskinan.pdf
repository.binus.ac.id/content/J0052/J005259373.doc
elearning.gunadarma.ac.id/.../perekonomian_indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
elearning.gunadarma.ac.id/.../perekonomian_indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/search?updated-max=2011-03-13T19%3A46%3A00-07%3A00&max-results=7
A. LETAK GEOGRAFIS INDONESIA
Kenyataan pertama yang harus diakui adalah bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan luas keseluruhan lebih kurang 195.000.000 sampai dengan 200.000.000 juta Ha. keadaan demikian dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan bagi perekonomian kita.
Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT Berdasarkan letak astronomisnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equator atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o.
Banyaknya pulau akan menjadi kekuatan dan kesempatan, jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat banyak. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia akan banyak memiliki pilihan produk yang dapat dikembangnya sebagai komoditi perdagangan, baik untuk pasar lokal maupun untuk pasar Internasional. Dan dengan keindahan dan keanekaragaman budaya kepulaun tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara andalan melalui industri pariwisata.
Namun kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika masih banyak pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. Dengan demikian dituntut koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan kepulauan Indonesia tersebut dari pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Dipihak lain, banyak dan luasnya pulau menuntut suatu bentuk perencanaan dan strategi pembangunan yang cocok dengan keadaan geografis Indonesia tersebut. Strategi berwawasan ruang yang diterapkan pemerintah tampaknya sudah cukup tepat untuk mengatasi ini.
Kenyataan kedua adalah, bahwa Indonesia hanya mengenal dua musim. Dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil bumi dan indusri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk Indonesia tersebut untuk memenangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.
Kenyataan ketiga adalah, negara Indonesia kaya akan bahan tambang, dan seperti setelah sejarah buktikan, salah satu jenis tambang kita, yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita 'berani' ditetapkan sebesar 7,5% (masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara.
Kenyataan keempat adalah, bahwa wilayah Indonesia menempati posisis yang sangat strategis, terletak diantara dua benua dan benua samudra dengan segala perkembangannya. Sejak sebelum kemerdekaan -pun Indonesia telah menjadi tempat singgah dan transaksi antar kedua benua dan benua-benua lainnya. Dengan letak yang sangat strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya, sedemikian rupa sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi, akan singgah dan membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Yang perlu dilakukan tentunya mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara serta infrastruktur lainnya.
B. MATA PENCAHARIAN
Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa hal diantaranya bahwa:
Pertama, mata pencaharian penduduk Indonesiasebagian besar masih berada disektor pertanian (agraris), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanaian, perikanan, peternakan dan sejenisnya.
Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap GDP (Gross Domestic Product) secara absolut masih dominan, namun jika dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam prosentase.
Yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah, bahwa komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain (misalnya industri), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata poencaharian di sektor pertanaian (desa) semakin tertinggal rekannya yang bekerja dan emmiliki akses disektor industri (kota). Jika ini tidak segera ditindak lanjuti, maka akan menjadi benar Teori Ketergantungan, bahwa Spread Effect (kekuatan menyebar) akan selalu lebih kecil dari back- wash effect (mengalirnya sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya)
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah ini diantaranya adalah;
Memperbaiki kehidupan penduduk/petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarananya dalam bidang pertanian.
Meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar likal saja.
Mencoba mengembangkan kegiatan agrobisnis.
Menunjang kegiatan Transmigrasi.
SUMBER DAYA MANUSIA
Jika tengok sejarah mengenai pertumbuhan penduduk di Indonesia sebelum Orde Baru, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih cukup tinggi lebih kurang 2,8%. Dan setelah pemerintahan Orde baru menyadaribahwa pertumbuhan tersebut harus dikurangi, maka mulai Repelita I sampai dengan Repelita IV, pertumbuhan penduduk kita hanya berkisar antara 2,1% sampai dengan 2,3% dan 1,9% diperkirakan untuk Repelita selanjutnya.
Sebagai salah satu Negara yang masih berkembang, Indonesia memang menghadapi masalah sumber daya manusia diantaranya:
Pertumbuhan penduduk yang masih tinggi.
Penyebaran yang kurang merata.
Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang ditanmdai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara, jika tidak diikuti dengan peningkatan produksi, dan efisiensi di bidang lainnya. Banyak penduduk akan menambah sumber daya produktif terhadap sumber daya manusia yang belum produktif(anak-anak, manula, pengganguran), yang akibat lanjutnya akan menciptakan masalah-masalah sosial yang cukup rumit. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
Melaksanakan program keluarga berencana. Dengan program ini diharapkan laju pertumbuhan akan lebih dapat dikendalikan. Dengan program ini pula pemerintah ingin menjelaskan dan membuka kesadaran bahwa 'banyak anak'akan memberi konsekuensi ekonomis yang lebih berat. Secara tidak langsung program keluarga berencana ini ingin memprioritaskan segi kualitas anak, dibanding segi kuantitas.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia (dengan pendididikan formal maupun informal) yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.
Penyebaran penduduk yang tidak merata menyebabkan tidak seimabngnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan (khusus Pulau Jawa) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainnya. Akibatnya daerah di luar pulau jawa yang memang telah ketinggalan dari segiekonomi, menjadi semakin tertinggal.
Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah tertentu saja. Dampak lainnya adalah mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa sehingga persaingan tenaga kerja(penawaran) sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut bisa dilihatbahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah (sesuai dengan hukum penawaran). Rendahnya tingkat upah akan berakibat timbulnya kesengsaraan dan pengganguran, dan tentu saja masalah kriminalitas akan semakin menggejala. Sebaliknya di luar Pulau Jawa akan terjadi kekurangan tenaga kerja sehingga upah akan tinggi. Hal inilah yang menyebabkan biaya produksi di luar Pulau Jawa sangat tinggi, begiti pula dengan biaya transportasi. Maka secara tidak langsung kondisi ini akan menyebabkan tururnya pertumbuhan Industri dan secara otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah:
Penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga akan jadi pemerataan sumber daya kedaerah-daerah yang masih membeutuhkan. Dengan program ini diharapkan para peserta transmigran dapat meninggalkan ketidakproduktifan mereka, justru mereka mempunyai kesempatan memperbaiki ekonomi mereka dengan mengembangkan daerah baru yang mereka tempati. Suatu pekerjaan yang tidak mudah, namun juga suatu hal yang tidak mustahil untuk berhasil.
Memperbaiki dan menciptakan lapangan-lapangan pekerjaan baru di daerah-daerah tertinggal. Sehingga penduduk sekitar tidak perlu ke kota atau Pulau jawa untuk bisa bekerja. Dengan demikian arus urbanisasi dari desa ke kota, dari luar pulau Jawa dapat dikurangi. Di dalam GBHN sendiri perluasan dan pemerataan lapangan pekerjaan serta mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Perogram-program pembangunan sektoral atau regional perlu selalu mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin, sehingga dapat meningkatkan produksi.
Komposisi penduduk yang tidak seimbang dapat menimbulkan proses regenerasi kegiatan produksi menjadi tidak lancar. Akibantnya ada masa tunggu yang semestinya tidak perlu terjadi, karena kebutuhan hidup 'tidak bisa' menerima istilah tunggu. Dengan demikian perlu dilakukan tindakan secepatnya untuk membekali dan mempersiapkan tenaga-tenaga kerja muda di Indonesia dengan pendidikan formal maupun informal, dengan ketrampilan dan pengetahuan yang tidak mendesak. Langkah-langkah yang akan dan telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah;
Meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia yang masih bersifat umum, untuk dapat lebih disesuaikan dengan disiplin ilmu khusus yang lebihnsesuai dengan tuntutan pembangunan. Sehingga lulusan yang dihasilkan yang siap kerja dan bukannya'siap latih kembali'
Menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih mendukung.
Adapun sasaran kebijaksanaan tenaga kerja di Indonesia meliputi hal-hal;
Memperluas lapangan pekerjaan untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran.
Membina angkatan kerja baru yang memasuki pasar melalui latihan ketrampilan untuk berusaha sendiri maupun mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia.
Membina dan melindungi para pekerja melalui mekanisme hubungan kerja yang di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945 (Hubungan Industrial Pancasila), memperbaiki kondisi-kondisi dan lingkungan kerja agar sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Meningkatkan peran pasar kerja, agar penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan tenaga kerja dapat menunjang kegiatan pembangunan.
Memperlambat laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja melalui usaha pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari perencanaan tenaga kerja terpadu.
INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif.
Ada banyak pilihan dalam berinvestasi, diantaranya yaitu membuka deposito, menabung, membeli tanah dan bangunan, obligasi, membeli emas, saham, dan lain-lain.
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2. Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham.
Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1. Analisis kondisi makroekonomi
2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.
Untuk memperoleh suatu pertumbuhan yang tinggi dalam proses pembangunan di Indonesia, terkumpulnya modal dan sumber daya sebagai investasi, menduduki peran yang sangat penting. Bagaimana kita dapat melakukan pembangunan jika dana yang diperlukan untuk itu tidak tersedia atau mencukupi ?
Dalam kondisi tertentu masih sulit untuk mengharapkan dana investasi dari masyarakat. Untuk itulah pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran atau biaya rutin pemerintah. Namun sayangnya pemerintah tidak dapat terus-menerus mengandalkan tabungan pemerintah tersebut. Perlu dilakukan upaya-upaya tambahan guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. Upaya-upaya tersebut adalah:
Lebih mengembangkan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahakan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.
Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.
Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.
Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
http://putracenter.net/2009/06/29/definisi-investasi-dan-faktor-penentu-investasi/
elearning.gunadarma.ac.id/...indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Ketidakmerataan Distribusi Pendapatan
Penghapusan kemiskinan dan berkembangnya ketidakmerataan pembagian pendapatan merupakan inti permasalahan pembangunan. Walaupun titik perhatian utama pada ketidakmerataan distribusi pendapatan dan harta kekayaan, hal tersebut hanyalah merupakan sebagian kecil dari masalah ketidakmerataan yang lebih luas di negara-negara sedang berkembang.
Melalui pemahaman yang mendalam terhadap masalah ketidakmerataan dan kemiskinan ini memberikan dasar yang baik untuk menganalisis msalah pembangunan yang lebih khusus seperti : pertumbuhan populasi; pengangguran; pembangunan perdesaan; pendidikan; perdagangan internasional, dan sebagainya.
Secara umum yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah :
1) Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita.
2) Inflasi, dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang.
3) Ketidakmerataan pembangunan antar daerah.
4) Investasi ditanamkam pada proyek-proyek yang padat modal, sehingga persentase pendapatan dari dari harta tambahan besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah.
5) Rendahnya mobilitas sosial.
6) Pelaksanaan kebijaksanaan industri subsitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis.
7) Memburuknya nilai tukar (terms of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elatisitasan permintaan negara-negara maju terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang.
8) Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti industri rumah tangga.
DISTRIBUSI PENDAPATAN PERORANGAN
Ukuran distribusi pendapatan perorangan merupakan ukuran yang paling umumnya digunakan oleh para ekonom. Cara yang sering digunakan untuk menganalisis distribusi pendapatan perseorangan adalah dengan membuat Kurve Lorenz. Dinamakan Kurve Lorenz adalah karena yang memperkenalkan kurve tersebut adalah Conrad Lorenz seorang ahli statistika dari Amerika Serikat. Ia menggambarkan hubungan antara kelompok-kelompok penduduk dan pangsa (share) pendapatan mereka. Jumlah penerima pendapatan digambarkan pada sumbu horizontal, tidak dalam angka mutlak tetapi dalam persentase kumulatif. Misalnya titik 20 menunjukkan 20 persen penduduk termiskin (paling rendah pendapatannya) dan pada titik 60 menunjukkan 60 persen penduduk terbawah pendapatannya, dan pada ujung sumbu horizontal menunjukkan jumlah 100 persen penduduk yang dihitung pendapatannya.
Sumbu vertikal menunjukkan pangsa pendapatan yang diterima oleh masing-masing persentase jumlah penduduk. Jumlah ini juga kumulatif sampai 100 persen, dengan demikian kedua sumbu ini sama panjangnya dan akhirnya membentuk bujur sangkar.
Sebuah garis diagonal kemudian digambarkan melalui titik pusat menuju sudut atas dari bujur sangkar tersebut. Setaip titik pada garis diagonal tersebut menunjukkan persentase pendapatan yang diterima sama persis dengan persentase penerima pendapatan tersebut. Dengan kata lain, garis diagonal tersebut menunjukkan distribusi pendapatan dalam keadaan “kemerataan sempurna” (perfect equality). Oleh karena itu, garis disebut bisa disebut sebagai garis kemerataan sempurna.
Semakin jauh kurva lorenz tersebut dari garis diagonal (ketidakmerataan sempurna), semakin tinggi derajat ketidakmerataan yang ditunjukkan. Keadaan yang paling ekstrim dari ketidakmerataan sempurna misalnya keadaan dimana seluruh pendapatan hanya diterima oleh satu orang dan ini akan ditunjukkan oleh berimpitnya kurva lorenz tersebut dengan sumbu horizontal bagian bawah dan sumbu vertikal sebelah kanan.
Sehubungan itu, tidak ada suatu negarapun yang mengalami kemerataan sempurna ataupun ketidakmerataan sempurna dalam distribusi pendapatan, maka kurve lorenz untuk setiap negara akan terletak di sebelah kanan kurve diagonal tersebut. Semakin tinggi derajat ketidakmerataan, kurve lorenz itu akan semakin melengkung dan semakin mndekati sumbu horizontal sebelah kanan.
Koefisien Gini
Suatu ukuran yang singkat mengenai derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam suatu negara bisa diperoleh dengan menghitung luas daerah antara garis diagonal (kemerataan sempurna) dengan kurve Lorenz dbandingkan dengan luas total dari separuh bujur sangkar dimana terdapat kurve Lorenz tersebut.
Dalam gambar 2, koefisien gini ditunjukkan oleh perbandingan antara daerah yang diarsir A dengan luas segi tiga BCD. Koefisien gini diambil dari nama ahli stastistik Italia yang bernama C. Gini yang menemukan rumus tersebut pada tahun 1912.
Koefisien gini ini merupakan ukuran ketidakmerataan agregat dan nilainya terletak antara 0 (kemerataan sempurna) sampai 1 (ketidakmerataan sempurna). Negara-negara yang mengalami ketidakmerataan tinggi memiliki koefisien gini berkisar antara 0,50 – 0,70; ketidak merataan menengah berkisar antara 0,36 – 0,49 dan yang mengalami ketidakmerataan rendah berkisar antara 0,20 – 0,35.
Untuk Indonesia secara keseluruhan memiliki koefiisen gini sebesar 0,30 – 0,40. Dengan demikian kemerataan distribusi pendapatan semakin lama semakin membaik.
Distribusi Fungsional
Ukuran distribusi pendapatan lain, yang sering digunakan oleh para ekonom adalah distribusi fungsional atau distribusi pangsa faktor produksi. Ukuran distribusi ini berusaha untuk menjelaskan pangsa pendapatan nasional yang diterima oleh masing-masing faktor produksi. Disamping memandang individu-individu sebagai kesatuan yang terpisah, teori ukuran distribusi pendapatan fungsional tersebut menyelidiki persentase yang diterima tenaga kerja secara keseluruhan dibandingkan dengan persentase dari pendapatan nasional yang terdiri dari : sewa, bunga, dan laba.
Gambar di bawah ini memberikan gambaran yang sederhana dari teori distribusi fungsional tradisional. Misal dalam perekonomian hanya ada 2 faktor produksi yaitu modal yang merupakan faktor produksi tetap dan tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi variabel.
Berdasarkan asumsi pasar persaingan, permintaan akan tenaga kerja ditentukan oleh Marginal Productnya (VMPL) sama dengan tingkat upah riil. Tetapi, sesuai dengan prinsip marginal produk yang manurun, permintaan akan tenaga kerja ini akan merupakan suatu fungsi yang menurun dari jumlah tenaga kerja yang diperkejakan.
Kurve permintaan akan tenaga kerja yang berslope negatif tersebut ditunjukkan oleh DL. Sedangkan kurve penawaran tenaga kerja adalah SL, dan tingkat upah keseimbangan akan sama dengan tingkat keseimbangan penggunaan tenaga kerja.
KEMISKINAN
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara
kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di
bawah garis kemiskinan ( poverty line ) merupakan dus masalah besar di banyak
negara berkembang, tidak terkecuali Indanesia.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa setelah10 tahun berlalu pada tahun
1969, ternyata efek yang dimaksud itu mungkin tidak tepat untuk dikatakan sama
sekali tidak ada, tetapi proses mengalir ke bawahnya sangat lambat. Akhirnya,
sebagai akibat dari stategi tersebut, pada dekade 1980-an hingga pertengahan dekade
1990-an, sebelum krisis ekonomi, Indonesia memang menikmati laju pertumbuhan
ekonomi atau produk domestik bruto yang relatif tinggi, tetapi tingkat kesenjangan
juga semakin besar dan jumlah orang miskin tetap banyak.
Sebenarnya, menjelang akhir dekade 1970-an pemerintah sudah mulai
menyadari keadan tersebut yang menunjukan buruknya kualitas pembangunan yang
telah dilakukan hingga saat itu. Oleh karena itu, strategi pembangunan mulai diubah,
tidak hanya pertumbuhan tetapi juga kesejahteraan masyarakat, juga menjadi sasaran
utama dari pembangunan. Perhatian mulai diberikan pada usaha – usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan mengembangkan industri
– industri yang padat karya dan sektor pertanian. Banyak program yang dilakukan
oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi ( kalau tidak bisa menghilangkan )
jumlah orang miskin dan perbedaan pendapatan antara kelompok miskin dan
kelompok kaya di tanah air, misalnya inpres desa tertinggal (IDT), pengembangan
industri kecil dan rumah tangga, khususnya di daerah pedesaan, transmigrasi, dan
masih banyak lagi.
Krisis ini yang akhirnya menciptakan suatu resesi ekonomi yang besar dengan
sendirinya memperbesar tinggat kemiskinan dan gap dalam distribusi pendapatan di
tanah air, bahkan menjadi jauh lebih parah dengan kondisi pada dekade 1980-an.
PEMBAHASAN TENTANG KEMISKINAN
Menurut Andre Bayo Ala, 1981 kemiskinan itu bersifat multi dimensional.
Artinya kebutuhan manusia itu bermacam – macam maka kemiskinan pun memiliki
banyak aspek antara lain :
1). Aspek Primer berupa : - Miskin aset.
- Organisasi sosial politik.
- Pengetahuan dan Keterampilan.
2). Aspek Sekunder berupa : - Jaringan sosial
- Sumber Keuangan dan Informasi.
Penyebab Kemiskinan :
* Karena ciri dan keadaan masyarakat dalam suatu daerah sangat beragam
( berbeda ) ditambah dengan kemajuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi
yang masih rendah.
* Kebijakan dalam negeri seringkali dipengaruhi oleh kebijakan luar negeri atau
internasional antara lain dari segi pendanaan.
Ukuran Kemiskinan
Ada dua macam ukuran kemiskinan yang umum dan dikenal antara lain :
1. Kemiskinan Absolut
Konsep kemiskinan pada umumnya selalu dikaitkan dengan pendapatan dan
kebutuhan, kebutuhan tersebut hanya terbatas pada kebutuhan pokok atau
kebutuhan dasar ( basic need ).
Kemiskinan dapat digolongkan dua bagian yaitu :
a. Kemiskinan untuk memenuhi bebutuhan dasar.
b. Kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
2. Kemiskinan Relatif
Menurut Kincaid ( 1975 ) semakin besar ketimpang antara tingkat hidup orang
kaya dan miskin maka semakin besar jumlah penduduk yang selalu miskin.
Sehingga Bank Dunia ( world bank ) membagi aspek tersebut dalam tiga bagian
antara lain :
1. Jika 40 % jumlah penduduk berpendapat rendah menerima kurang dari 12
% pendapatan nasionalnya maka pembagian pembangunan sangat timpang.
2. Apabila 40 % lapisan penduduk berpendapatan rendah menikmati antara 12
– 17 % pendapatan nasional dianggap sedang.
3. Jika 40 % dari penduduk berpendapatan menengah menikmati lebih dari 17
% pendapatan nasional maka dianggap rendah.
Strategi / Kebijakan Dalam Mengurangi Kemiskinan
* Pembangunan Sektor Petanian
Sektor pertanian memiliki peranan penting di dalam pembangunan karena sektor
tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pendapatan masayrakat di
pedesaan berarti akan mengurangi jumlah masyarakat miskin. Terutama sekali
teknologi disektor pertanian dan infrastruktur.
* Pembangunan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia merupakan investasi insani yang memerlukan biaya yang
cukup besar, diperlukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyrakat secara umum, maka dari itu peningkatan lembaga
pendidikan, kesehatan dan gizi merupakan langka yang baik untuk diterapkan oleh
pemerintah.
* Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat
Mengingat LSM memiliki fleksibilitas yang baik dilingkungan masyarakat
sehingga mampu memahami komunitas masyarakat dalam menerapkan rancangan
dan program pengentasan kemiskinan.
Masalah Dualisme
· Konsep Dualisme
Konsep dualisme mempunyai 4 unsur pokok, yaitu :
1. Dua keadaan bersifat superior dan keadaan bersifat inferior yang bisa hidup
berdampingan pada ruang dan waktu yang sama.
2. Kenyataan hidup berdampingannya dua keadaan yang berbeda bersifat
kronis dan bukan tradisional.
3. Derajat superioritas dan inferioritas tidak menunjukkan kecenderungan yang
menurut, bahkan terus meningkat.
Dualisme tersebut dapat dibedakan antara lain :
1. Dualisme sosial
Penemuan seorang ekonom Belanda JH. Boeke, tentang sebab – sebab
kegagalan dari kebijaksanaan dalam upaya memperbaiki tingkat
kesejahteraan masyarakat.
2. Dualisme Ekologis
Clifford Geertz tahun 1963 mengenalkan konsep ini, menggambarkan pola
– pola sosial dan ekonomi yang membentuk keseimbangan internal.
3. Dualisme Teknologi
Benjamin Higgins ( 1956 ) mempertayakan kesahihan dan observasi yang
lebih khusus kegunaan kerangka analisis ekonomi barat yang di
kemukakan oleh Boeke. Sedangkan Higgins menemukan bahwa asal mula
dualisme adalah perbedaan teknologi antara sektor modern dan sektor
tradisional.
4. Dualisme Finansial
Hla Myint ( 1967 ) meneruskan studi Higgins tentang peranan pasar modal
dalam proses terjadinya dualisme. Pengertian dualisme finansial
menunjukkan bahwa pasar uang dapat dipisahkan ke dalam 2 kelompok
yaitu pasar uang yang terorganisir dengan baik ( organized money market )
dan pasar uang yang tidak terorganisir ( unorganized money market ).
5. Dualisme Regional
Dualisme Regional ada dua jenis yaitu :
* Dualisme antar daerah perkotaan dan pedesaan.
* Dualisme antar pusat negara, pusat industri dan perdangangan dengan
daerah - daerah lainnya dalam negara tersebut.
Pengaruh Dualisme Terhadap Pembangunan.
* Mekanisme pasar tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
* Sumberdaya yang tidak digunakan secara efesien.
* Mempersulit proses perkembangan kesempatan kerja.
* Menambah kerumitan masalah pengangguran.
Masalah Kependudukan dan Ketenega kerjaan
· Pertumbuhan Penduduk
Masalah kependudukan dimaksud adalah masalah pertumbuhan jumlah
penduduk yang sangat tinggi dan biasanya menimbulkan masalah antara lain :
a. Struktur usia muda.
b. Jumlah pengangguran yang semakin serius.
c. Urbanisasi.
Strutur Usia Muda dan Penyebaran Penduduk
Ada 3 ciri pokok yang menandai perkembangan dan permasalahan
kependudukan di Indonesia antara lain :
1. Laju pertumbuhan penduduk yang masih perlu diturunkan.
2. Penyebaran penduduk antara daerah yang tidak seimbang.
3. Kualitas kehidupan penduduk yang perlu ditingkatkan.
Teori Perangkap Kemiskinan dari Malthus
Ada tiga kritik utama terhadap teori Malthus dan Neo Malthusian, yaitu :
1. Teori itu tidak memperhitungkan peranan dan dampak dari kemajuan
teknologi.
2. Teori itu didasarkan pada suatu hipotesa tentang hubungan secara makro antara
pertumbuhan penduduk dan tingkat pendapatan perkapita.
3. Teori itu merupakan perhatian kepada variabel yang keliru yaitu pendapatan
perkapita sebagai faktor penentu utama tingkat pertumbuhan penduduk
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kemiskinan baik secara langsung
maupun tidak langsung :
* Tingkat kemiskinan cukup banyak.
* Mulai dari tingkat dan laju pertumbuhan output ( produktivitas tenaga kerja ).
* Tingkat inflasi.
* Tinggat Infestasi.
* Alokasi serta kualitas sumber daya alam.
* Tingkat dan jenis pendidikan.
* Etos kerja dan motivasi pekerja.
Sektor pertanian merupakan pusat kemiskinan di Indonesia ada tiga faktor
penyebab utama antara lain :
1. Tingkat produktivitas yang rendah disebabkan oleh jumlah pekerja disektor
tersebut terlalu banyak, sedangkan tanah, kapital, dan teknologi terbatas serta
tingkat pendidikan petani yang rata-ratanya sangat rendah.
2. Daya saing petani atau dasar tukar domistik ( term of trade ) komoditi pertanian
terhadap out put industri semakin lemah.
3. Tingkat diversifikasi usaha disektor pertanian ke jenis-jenis komoditi nonfood
yang memiliki prospek pasar ( terrutama ekspor ) dan harga yang lebih baik
masih sangat terbatas.
E. PERSOALAN KEMISKINAN
Langkah berikut adalah mencari solusi yang relevan untuk memecahkan problem
itu ( strategi mengentaskan kelompok miskin dari lembah kemiskinan ).
1. Konsep Kemiskinan
Paling tidak ada tiga macam konsep kemiskinan antara lain :
a. Kemiskinan absolut.
b. Kemiskinan relatif.
c. Kemiskinan subyektif.
2. Dimensi Kemiskinan
Sedikitnya ada dua macam perspektif yang lazim dipergunakan untuk mendekati
masalah kemiskinan antara lain :
a. Perspektif kultural ( cultural perspective ).
b. Perspektif struktural atau situasional ( situational perspective ).
Perspektif kultural mendekati masalah kemiskinan pada tiga tingkat analisis :
a. Individual.
b. Keluarga.
c. Masyrakat
Penanggulangan Kemiskinan
pemerintah telah mencanangkan dua pokok kebijaksanaan pembagunan yaitu :
1. mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
2. melaksanakan delapan jalur pemerataan yang meliputi :
a. pemerataan pembagian pendapatan.
b. Penyebaran pembangunan di seluruh daerah.
c. Berusaha.
d. Kesempatan memperoleh pendidikan.
e. Kesehatan.
f. Kesempatan kerja.
SUMBER :
matakuliah.files.wordpress.com/2007/09/kemiskinan.pdf
repository.binus.ac.id/content/J0052/J005259373.doc
elearning.gunadarma.ac.id/.../perekonomian_indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
elearning.gunadarma.ac.id/.../perekonomian_indonesia/bab3-peta_perekonomian_indonesia.pdf
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/search?updated-max=2011-03-13T19%3A46%3A00-07%3A00&max-results=7
Langganan:
Komentar (Atom)