Kamis, 05 Juli 2012

Cara Membuat Dan Membubarkan PT.

Cara Mendirikan Perusahaan Terbatas dan Cara Membubarkannya Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana cara membubarkannya. A. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT): 1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang 2. Copy KK penanggung jawab / Direktur 3. Nomor NPWP Penanggung jawab 4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna 5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta 9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. 10. Siap di survey Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: 1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) 2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) 5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) 6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) 7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: · Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan · Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang · Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang. (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. B. Pembubaran P.T. terjadi: - Berdasarkan keputusan RUPS. - Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. - Berdasarkan penetapan pengadilan. - Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. - Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. - Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dalam hal terjadi pembubaran P.T.: * Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi. - Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator . - Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. - Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas: *Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan *Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian *Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan. - Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator - Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan: *Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I *Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi *Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: · Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. · Nama dan alamat likuidator. · Tata cara pengajuan tagihan. · Jangka waktu pengajuan tagihan Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman - Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga - Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: - Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. - Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. - Pembayaran kepada para kreditor. - Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. - Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. - Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan. Sumber: http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/cara-mendirikan-dan-membubarkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar