Kamis, 29 November 2012

CONTOH PENERAPAN KUTIPAN

Menurut jenisnya, ada dua macam kutipan

1. Kutipan Langsung
Yaitu mengutip pendapat orang lain secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat, sesuai dengan teks aslinya.
Ada dua cara penerapan kutipan langsung dalam karya ilmiah.
a. Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris
1) Kutipan ditulis menyatu dengan teks
2) Jarak antara baris dengan baris dua spasi.
3) Kutipan diapit dengan tanda petik
4) Kutipan diikuti nama akhir pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman.

Contoh:
Dalam kenyatannya, tidak ada definisi manajemen yang telah diterima secara universal. ”Menurut Follet (1982:8) manajemen diartikan sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
b. Kutipan langsung yang lebih dari empat baris
1) Kutipan dipisahkan dari teks dengan jarak 2,5 spasi
2) Jarak antara baris dengan baris kutipan satu spasi
3) Kutipan boleh diapit tanda petik, boleh juga tidak
4) Seluruh kutipan dimasukkan ke dalam 5-7 ketikan.

Contoh :
Ada lima dasar pengklasifikasian rencana organisasi, salah satunya adalah bidang fungsional.

”Handoko (2009:84) mengemukakan bahwa bidang fungsional mencakup rencana produksi, pemasaran, keuangan, dan personalia. Setiap faktor tersebut memerlukan tipe perencanaan yang berbeda. Misal, rencana produksi akan meliputi perencanaan kebutuhan bahan, scheduling produksi, jadwal pemeliharaan mesin, dan sebagainya. Sedang rencana pemasaran berisi target penjualan, program promosi, dan sebagainya”.

2. Kutipan Tidak Langsung (Kutipan Isi)
Yaitu kutipan pendapat orang lain yang dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri. Artinya kata-kata yang digunakan tidak sama dengan kata-kata yang dikutip, tetapi hanya diambil idenya saja.
a. Ditulis menyatu dengan teks
b. Tidak menggunakan tanda petik
c. Mencantumkan nama akhir pengarang, tahun, dan nomor halaman.

Contoh:
Isu Millenium Bug atau yang lebih dikenal dengan istilah Y2K berpengaruh besar terhadap peningkatan penjualan komputer. Di Indonesia, sejak kwartal pertama tahun 2006, penjualan komputer mengalamai peningkatan hingga 50-200 %. Menurut Prasetyo (2008), penjualan Personal Computer (PC) Wearnes meningkat dibandingkan angka penjualan tahun sebelumnya.
C. Prinsip-prinsip Kutipan

Ada beberapa prinsip menulis kutipan dalam karya ilmiah.
Nama penulis ditulis pada bagian permulaan kalimat

Contoh: ”Gordon (2006) melaporkan bahwa bahan dasar harus tersedia dengan cukup untuk menjamin kelancaran proses produksi”.
Nama penulis ditulis pada tengah kalimat

Contoh:
”Meskipun komunikasi formal sangat penting bagi organisasi besar, seperti dilaporkan oleh (Purwanto, 2006:134), namun kurang menguntungkan bagi sudut pandang individual maupun perusahaan”.
3. Nama penulis ditulis pada akhir kalimat

Contoh:
”Salah satu keunggulan komunikasi nonverbal adalah kesahihannya atau realiabilitas (Suzuki, 2000).”
4. Bila penulisnya ada dua atau tiga orang, maka semuanya harus disebutkan dan dikutip dengan menggunakan kata “dan” atau tanda “&”.

Contoh:
”Menurut Evans dan Maxwell (2008:56) faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan”.
5. Bila terdapat enam atau lebih penulis, maka dikutip menggunakan et al atau dkk.

Contoh:
”Bauran Pemasaran atau Marketing Mix tersebut merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya” (Gitosudarmo dkk, 1992:64).
6. Penulis yang sama membuat 2 makalah atau buku dalam tahun yang sama dan diacu dalam tulisan. Dalam teks tetap ditulis dengan nama penulis dan tahun dengan index a, b ds. Misalnya: ……….(Romijn 1977a), ditempat lain dalam teks diacu penulis yang sama tetapi tahun yang berlainan. Misalnya “……….(Romijn 1977b)….
7. Bila yang diacu lebih dari dua sumber
a. Jika penulis masuk dalam uraian, semua sumber disebutkan dalam urut tahun.

Contoh:
”Menurut Takagi (1993:255), Watanabe dan Goto (1995), dan Sato (1999:81) di mata konsumen, analisa pasar merupakan upaya untuk mencari pengusaha yang menawarkan atau menjual produk yang sesuai dengan keinginan mereka”.
b. Penulis tidak masuk uraian, maka antara sumber-sumber itu dipasang tanda titik koma dan penulisannya urut tahun.

Contoh:
”Langkah awal dalam menjalankan bisnis adalah melakukan analisa terhadap potensi bisnis yang sering juga disebut analisa pasar (Macmillan, 1995; Putro, 1990; Haryadi et al, 1998; Xu et al, 2000; Burke et al., 2001)”.
8. Umumnya kita tidak membaca sumber aslinya, tetapi membaca dari sumber lainnya (sumber kedua) yang mengutip sumber aslinya.

Contoh:
”Suatu studi oleh Sorensen & McCreary (1960), dalam Dahuri, et al. (1996:11), mengatakan penerapan manajemen orientasi kemanusiaan akan menimbulkan hubungan yang selaras dan seimbang di antara karyawan”.
9. Seluruh kutipan menggunakan font yang sama dengan teks utama.
10. Tahun yang tidak diketahui dikutip sebagai no date. Rujukan pada cetak ulang dikutip dengan tahun publikasi asli di dalam kurung siku.

Contoh: (Marx [1867] 1967, p. 90).
11. Bila mengutip sumber dari internet, juga perlu menyediakan nama dan tempat dari sponsor sumber, tanggal mengakses, keseluruhan URL atau hanya rincian situs utama, sebagai tambahan informasi tentang penulis/editor, tahun terbit, dan judul dokumen. Sumber kutipan juga lebih disukai bila ditandai dengan kurung siku sebagai [internet] atau [online] untuk menekankan bahwa ini adalah versi tidak tercetak.
12. Bila mengutip dari sumber-sumber di atas, sebaiknya tahun yang digunakan update, minimal berjangka 5 tahun.

Sumber
http://titaviolet.wordpress.com/2011/05/16/kutipan-citation/

KUTIPAN DAN CATATAN KAKI

- Kutipan -

Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote).
Dalam penulisan Kutipan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.

Ada 2 macam kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.
- Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.
- Kutipan tidak langsung yaitu mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.

Contoh kutipan Langsung:
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.

Contoh kutipan Tidak Langsung:
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Dapat disimpulkan bahwa ketiga sumber tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu penulisan sebagai penghormatan/penghargaan kepada orang yang pendapatnya telah dikutip di dalam karya ilmiah serta sebagai pembuktian akan kebenaran dari kutipan tersebut.
Dan perbedaan dari ketiga sumber tersebut adalah dari segi penempatan dan cara penulisan sumber referensi di dalam penulisan karya ilmiah.

CATATAN KAKI
Catatan kaki (footnote) adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi.

A. Fungsi catatan kaki
Catatan kaki dicantumkan sebagai pemenuhan kode etik yang berlaku, sebagai penghargaan karya orang lain.

B. Pemakaian
Catatan kaki dipergunakan sebagai :
1.Pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam reks atau sebagai petunjuk sumber
2.Tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula
3.Referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan;
4.Tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. C. Penomoran

Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggurakan angka Arab (1, 2 dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.

D. Penempatan
Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan ( catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks.

E. Unsur-unsur Catatan Kaki
Untuk Buku
1) Nama pengarang (editor, penterjemah), ditulis dalam urutan biasa, diikuti koma (.).
2) Judul buku, ditulis dengan huruf kapital (kecuali kata-kata tugas), digarisbawahi.
3) Nama atau nomor seri, kalau ada.
4) Data publikasi :
Jumlah jilid, kalau ada Kota penerbitan, diikuti titik dua ditulis Nama penerbit, diikuti koma di antara. Tahun penerbitan. tanda kurung
5) Nomor jilid kalau perlu.
6) Nomor halaman diikuti titik (.)

Untuk Artikel dalm Majalah/Berkala
1) Nama pengarang.
2) Judul artikel, di antara tanda kutip (“…”)
. 3) Nama majalah, digarisbawahi.
4) Nomor majalah jika ada.
5) Tanggal penerbitan.
6) Nomor halaman.

Perlu diketahui bahwa banyak cara yang teiah diterapkan sehubungan dengan pemakaian dan penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan. Dalam pelaksanaannya mungkin setiap instansi / perguruan tinggi menerapkan aturan-aturan yang berbeda-beda dalam penulisan kutipan, catatan kaki, dan daftar kepustakaan, namun ketiga hal yang telah dijelaskan di atas memiliki fungsi, yakni :
1.Memberikan informasi bahwa pernyataan yang dibuat bukan hasil pemikiran sendiri tapi juga ditambahkan dengan pemikiran orang lain.
2.Apabila pembaca menginginkan mendalami lebih jauh pernyataan yang dikutip, dapat membaca sendiri referensi yang menjadi sumber kutipan.
3.Memberikan apresiasi atau penghargaan terhadap penulis buku yang telah membantu kita dalam penulisan karya tulis yang kita selesaikan.
4.Menjaga profesionalitas penulis terhadap karya tulis yang telah dia buat.
5.Menjaga etika penulisan karya ilmiah dimana setiap karya orang lain patut diberikan penghargaan tersendiri.

http://daleth-qqie.blogspot.com/2011/10/daftar-pustaka-kutipan-dan-catatan-kaki.html
http://aviscena-ary.blogspot.com/2010/11/kutipan-catatan-kaki-dan-daftar-pustaka.html
http://ami26chan.wordpress.com/2010/11/21/memahami-tentang-catatan-kaki-daftar-pustaka-dan-kutipan/
http://www.google.co.id/#hl=id&gs_nf=3&gs_rn=0&gs_ri=hp&cp=13&gs_id=2k&xhr=t&q=kutipan+dan+catatan+kaki&pf=p&tbo=d&sclient=psy-ab&oq=kutipan+dan+c&gs_l=&pbx=1&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.&fp=8d233e84e70e1029&bpcl=39314241&biw=1280&bih=893

Selasa, 06 November 2012

Tata cara dan etika menulis dalam blog

Menulis diblog bukanlah hal yang mudah karena hasil tulisan bisa dibaca oleh semua orang, maka diperlukan etika dalam menulis diblog. Ada beberapa inti dalam etika menulis blog yang baik diantaranya : •Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya. •Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti. •Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting. •Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut. •Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa masih ada nyambungnya dengan kalimat inti. •Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain. •Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan. •Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi. •Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut. •Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda. Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya. Jangan lupa membaca kembali,mengoreksi tanda baca, ejaan, pilihan bahasanya dan sopan santun sesama blogger agar apa yang kita tulis dapat berguna bagi pengguna search engine dan tidak merugikan orang lain. Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut: 1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll. 2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer. 3. Melakukan penyadapan informasi. 4. Melakukan penggandaan tanpa ijin. 5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi. Yang harus kita lakukan ketika menulis di blog adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain. Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis. Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi. Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai surat elektronik yang beredar di dunia maya, yang menurut sudut pandang tertentu adalah mencemarkan nama baik, pada sudut pandang yang lain diberitakan bahwa surat elektronik itu hanya dibuat untuk menyampaikan suatu pendapat. Informasi Berbagi informasi tentang segala hal positif Etika Menulis Blog Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut: 1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan. 2. Tidak berbau pornografi Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat. 3. Tidak melanggar hak cipta Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta. 4. Pencantuman sumber tulisan Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya. 5. Penggunaan Inisial Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus. 6. Kata kunci yang tepat Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini. http://imahmaulana.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-dalam-blog.html

Kamis, 05 Juli 2012

Cara Membuat Dan Membubarkan PT.

Cara Mendirikan Perusahaan Terbatas dan Cara Membubarkannya Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan bagaimana cara membubarkannya. A. Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT): 1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang 2. Copy KK penanggung jawab / Direktur 3. Nomor NPWP Penanggung jawab 4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna 5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta 9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. 10. Siap di survey Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: 1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)) 2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia 3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3) 4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4) 5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) 6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3) 7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: · Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan · Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang · Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas) Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang. (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. B. Pembubaran P.T. terjadi: - Berdasarkan keputusan RUPS. - Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir. - Berdasarkan penetapan pengadilan. - Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. - Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. - Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dalam hal terjadi pembubaran P.T.: * Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. * P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan semua urusan P.T. dalam rangka likuidasi. - Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator . - Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. - Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas: *Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan P.T. melanggar kepentingan umum atau P.T. melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan *Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian *Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan P.T. tidak mungkin untuk dilanjutkan. - Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator - Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T - Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan: *Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam surat kabar dan Berita Negara R.I *Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa P.T. dalam likuidasi *Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat: · Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya. · Nama dan alamat likuidator. · Tata cara pengajuan tagihan. · Jangka waktu pengajuan tagihan Jangka waktu pengajuan tagihan adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman - Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga - Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan: - Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T. - Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. - Pembayaran kepada para kreditor. - Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham. - Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. - Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilaksanakan. Sumber: http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/cara-mendirikan-dan-membubarkan.html

Contoh Surat Perjanjian

Contoh Surat Perjanjian ini dapat digunakan untuk Perjanjian Jual Beli , Perjanjian Kerja ataupun Surat Perjanjian Kontrak . Bentuk-bentuk contoh surat yang lain dapat anda lihat di psting sebelumnya tentang contoh surat lengkap. surat perjanjian SURAT PERJANJIAN ANTARA ................................ DAN .................................... TENTANG …………………………………… Kami yang bertanda tangan dibawah ini I. N a m a : Jabatan : Alamat : Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. II. Nama : Jabatan : Alamat : Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. BAGIAN PERTAMA Pasal 1 Lingkup Kerjasama Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai .................... BAGIAN KEDUA PELAKSANAAN KERJASAMA Pasal 2 Deskripsi Program/kerjasama 1 Program ...................... merupakan .................... 2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ................... Pasal 3 Prosedur 1 .......................... 2 ............................... Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA 1. ...................... 2. ...................... PIHAK KEDUA : 1...................... Pasal 5 Aturan Tambahan 1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama. 2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan …………………………… Ditanda tangani ................ pada Tanggal ………………… PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (………………………….) (………………………..) Jabatan Jabatan Sumber : Contoh Surat Perjanjian http://www.ada-blog.com/2012/06/contoh-surat-perjanjian.html#ixzz1zk6FdEDj http://www.ada-blog.com/2012/06/contoh-surat-perjanjian.html

Sabtu, 23 Juni 2012

Pengertian Perjanjian, Perusahaan dan Bangkrut

Definisi 'perjanjian' Indonesian to Indonesian noun 1. persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; source: kbbi3 2. syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; source: kbbi3 3. tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; source: kbbi3 4. Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; source: kbbi3 5. Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu. APA ITU PERUSAHAAN? Pengertian Perusahaan dan Tujuannya Pengertian Perusahaan dan Tujuannya Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut. Jenis-Jenis Perusahaan Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu : a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing) Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. b) Perusahaan Dagang (Merchandising) Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya. c) Perusahaan Jasa (Service) Menghasilkan jasa untuk pelanggan. Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni : a) Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan b) Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu c) Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah d) Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation) Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi. Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan, persekutuan, korporasi maupun campuran. Strategi Bisnis Serangkaian rencana dan tindakan terintegrasi yang didesain bagi perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melebihi pesaingnya sekaligus memaksimalkan laba. Dua strategi dasar yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah strategi biaya rendah (low-cost strategy) dan strategi diferensiasi (differentiation-strategy). Rantai Nilai Perusahaan Apabila perusahaan telah memilih satu strategi tertentu, maka strategi tersebut harus diterapkan pada rantai nilainya. Rantai nilai (value of chain) adalah cara yang dilakukan perusahaan untuk memberi nilai tambah bagi pelanggannya mulai dari proses input sampai menjadi output dari sebuah produk barang/jasa. Pihak-Pihak yang Berkepentingan Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari : a) Pemilik (owners) Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya. b) Manajer (manager) Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan. c) Karyawan (employee) Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah. d) Pelanggan (customers) Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan. e) Kreditor (creditors) Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit. f) Pemerintah (government) Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan. Peranan Akuntansi dalam Perusahaan Secara umum, akuntansi didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Proses di mana akuntansi menghasilkan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan dapat dilihat dari gambar berikut : Profesi Akuntansi Para akuntan berkarier sebagai akuntan perusahaan atau akuntan publik. Akuntan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi nirlaba disebut sebagai akuntan swasta (private-accountant); sedangkan akuntan beserta staf mereka yang memberikan jasa akuntansi berdasarkan honor (fee) disebut akuntan public (public-accountant). Bidang Spesialisasi Akuntansi Pada umumnya, terdapat dua bidang akuntansi yaitu : a) Akuntansi keuangan (financial-accounting) Berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan data serta kegiatan ekonomi perusahaan. b) Akuntansi manajemen Menggunakan akuntansi keuangan maupun data yang diestimasi untuk membantu manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan serta membuat prediksi di masa depan. Bidang lainnya yang terkait ialah akuntansi biaya, akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi nirlaba dan akuntansi sosial. Prinsip-Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP-General Accepted Accounting Principle) Prinsip dan konsep akuntansi dikembangkan dari hasil penelitian praktek akuntansi sehari-hari. Saat ini, Financial Accounting Standards Board (FASB) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan di AS dengan tugas utama mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi. Tugas yang sama dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Beberapa konsep dan prinsip akuntansi ialah : a) Konsep Entitas Usaha (Business Entity Concept) Perusahaan dipandang sebagai entitas terpisah dari pemilik, kreditor maupun pihak yang berkepentingan lainnya. Misal : akuntan yang bekerja pada sebuah perusahaan hanya akan melakukan pembukuan terhadap kegiatan perusahaan bukan kegiatan pribadinya. b) Konsep Biaya (Cost Concept) Merupakan dasar untuk membukukan harga pertukaran atau biaya. Misalnya : sebuah mesin dibeli seharga Rp 10 juta, maka jumlah tersebut harus dimasukkan ke dalam catatan akuntansi pembeli. Mungkin sebelumnya, penjual meminta harga Rp 12 juta; sementara mungkin pembeli menawar Rp 8 juta untuk mesin tersebut. c) Konsep Objektivitas (Objectivity Concept) Catatan dan laporan akuntansi harus didasarkan pada bukti obyektif. d) Konsep Unit Pengukuran (Unit of Measure Concept) Data ekonomi dicatat dalam satuan mata uang. Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Pemilik Sumber daya yang dimiliki perusahaan disebut aktiva (assets). Contohnya : kas, tanah, gedung, peralatan, dsb. Hak atau klaim atas asset, dibagi menjadi dua jenis utama, yakni : a) Hak Kreditor Memperlihatkan utang perusahaan yang disebut kewajiban (liabilities) b) Hak Pemilik Disebut juga ekuitas pemilik (owner’s equity) Hubungan antara liabilities dan owner’s equity ialah : Persamaan di atas dikenal sebagai persamaan akuntansi (accounting-equation). Biasanya kewajiban diletakkan sebelum ekuitas pemilik karena kreditor mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan. Transaksi Bisnis dalam Persamaan Akuntansi Kejadian atau kondisi ekonomi yang secara langsung dapat mempengaruhi kondisi keuangan atau hasil operasi suatu entitas disebut transaksi bisnis (business transaction). Semua transaksi bisnis dapat dinyatakan dengan perubahan pada ketiga unsur persamaan akuntansi. DEFINISI – ARTI – PENGERTIAN BANGKRUT definisi – arti – pengertian bangkrut adalah a 1) menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dsb); gulung tikar: perusahaan itu hampir -- karena selalu rugi; 2) jatuh miskin; habis harta bendanya: karena kesukaannya berjudi akhirnya ia --; membangkrutkan menyebabkan (menjadikan) bangkrut; kebangkrutan perihal (keadaan) bangkrut (suatu perusahaan dsb) http://www.artikata.com/arti-366336-perjanjian.html http://selaputs.blogspot.com/2011/03/definisi-arti-pengertian-bangkrut.html http://martin1992-akuntansi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-perusahaan.html

Sumber Sumber Hukum Formal Di Indonesia

Sumber Hukum Formal Di Indonesia Published March 31, 2012 by erikacixers Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari : UUD 1945 Dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku sampai dengan 27 Desember 1949 kemudian diganti dengan UUDS 1950 dan setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 diberlakukan lagi sampai sekarang dengan beberapa kali amandemen. UUD 1945 ini mengatur tentang tiga hal pokok, yaitu : - Jaminan Hak-hak dan Kewajiban Asasi Manusia - Susunan Ketatanegaraan yang bersifat mendasar - Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat mendasar UU Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Tetapi Rancangan Undang-undang tersebut dapat berasal dari Anggota DPR (Pasal 21 ayat (1) UUD 1945) dan dapat pula berasal dari Presiden (Pasal 5 ayat (1)UUD 1945) . Yang berwenang mengesahkan Rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang adalah Presiden (Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945) Undang-undang ini ditetapkan adalah untuk menjalankan UUD 1945 dan bisa juga untuk menjalankan undang-undang yang lain, seperti Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menjalankan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. PerPu (Peraturan Pusat) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu) ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Kegentingan yang memaksa dapat diartikan suatu keadaan dimana memerlukan pengaturan yang cepat dan tidak memungkinkan untuk menempuh prosedur dalam hal pembuatan undang-undang. PP (Peraturan Pemerintah) Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Kepres dan Inpres Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ; tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi Yurisprudensi Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah peradilan, akan tetapi dalam arti sempit yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Selain pengertian di atas, yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Hukum tidak tertulis Hukum yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat, contohnya Hukum Adat. Hukum Adat sebagai hukum yang secara turun temurun diwariskan nenek moyang kepada generasi berikutnya memiliki nilai-nilai universal ( Soepomo dalam Soerya, 1993 : 60 ). Hukum Internasional Hukum Internasional dilihat dari muatannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ; Hukum Internasional Publik yang lazim disebut Hukum Internasional (HI) yang bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antarnegara dan organisasi antarnegara dalam kaitannya dengan ketenteraman hidup bernegara. Hukum Internasional Privat yang lazim disebut Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur tentang hubungan hukum antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan. Doktrin Doktrin merupakan pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum. Sumber : http://fakultashukum-universitaspanjisakti.com/informasi-akademis/bahan-kuliah/33-bahan-kuliah-han.html

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu: Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya. Hukum Keluarga (familierecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya. Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu: Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil. Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian: 1) Hukum Perdata dalam arti luas yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel) 2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri. Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok: 1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat 2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing 3. Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat. Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia. http://h3r1y4d1.wordpress.com/2012/01/08/sistematika-hukum-perdata-menurut-ilmu-pengetahuan/