Kamis, 01 Desember 2011

SOFTSKILLS - KOPERASI

PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Indonesia

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.

PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:

1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.

2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.

3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.

4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.

Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4

Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.


sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

EFESIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

*MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

*METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
•Modal jangka panjang
•Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.

• Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
• Perluasan usaha.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.

Penjelasan Penjenisann Koperasi:

1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:

1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:

- Primer.
- Pusat.
- Gabungan.
- Induk.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:

a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi.

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok per-koperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:

- Koperasi Karyawan.
- Koperasi Pegawai Negeri.
- KUD.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

A. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

B. Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

C. Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.

Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

D. Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

E. Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:

- menetapkan standar.
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan.
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Diposkan oleh nurull di 11/09/2011 05:35:00 AM 0 komentar
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 27, 2011
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 07:08:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah guna mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan para anggota koperasi itu sendiri.

Manfaat yang diterima para anggota (koperasi) lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif (langsung) memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, disitu dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Diposkan oleh nurull di 10/27/2011 06:59:00 AM 0 komentar
Label: akademi
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 12, 2011
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:

Embrionic ( Masa adaptasi)

Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)

Maturation ( Masa puncak)

Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)

Decline ( penurunan / kemunduran)

Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan

a. Spesialisasi tugas pekerjan
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :

Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.

Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.

Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.

Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.

Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :

Planning

Organizing

Actuating ( Penggerakan)

Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Diposkan oleh nurull di 10/12/2011 02:30:00 AM 0 komentar
Label: academic
Reaksi:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Oktober 06, 2011
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi mengandung makna "kerjasama", atau "menolong satu sama lain".
Definisi koperasi terbagi menjadi 6, yaitu :

Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munker
Definisi UU No. 25/1992

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Dalam Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian

b. Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.

Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Adanya prinsip demikrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.

Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.

Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

Prinsip Kemandirian dari koperasi.

Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri

Konsep Koperasi Terbagi Tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat.

Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan konsep social:

Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI

Aliran Koperasi terbagi menjadi 3 :

Aliran Yardstick

Aliran ini banyak dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan atau mengoreksi.
Dalam aliran ini, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara Barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakhyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi dalam aliran ini juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi ini bersifat "Kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH KOPERASI

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu :

1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

sumber : http://nurullfadilah.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar